KULON PROGO - DPRD Kulon Progo meminta aktivitas truk tambang di jalan milik kabupaten dibatasi.
Truk tambang tidak boleh beroperasi pasa saat jam sibuk masyarakat.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menjelaskan, mayoritas truk tambang masih melintas di jalan kabupaten dan lingkungan.
Baca Juga: 5 Pecel Lele Hits di Yogyakarta yang Banyak Dikunjungi dan Memiliki Rasa Yang Unik
Lantaran, jarak titik tambang ke akses jalan provinsi atau nasional cukup jauh, membuat lalu lintas truk tambang mengakses jalan kabupaten.
Padahal dari segi tonase, truk tambang bermuatan besar.
"Tonasenya terlalu besar, jalan kabupaten tak sanggup dilintasi truk tonase besar, jadi gampang rusak," ucap Aris, Jumat (22/3/2026).
Baca Juga: UAJY Perkuat Dampak Nyata Bagi Masyarakat Melalui Program Air Bersih dan Penyuluhan di Kulon Progo
Aris menjelaskan, truk bermuatan tambang galian C atau sejenisnya masih mengakses jalan kabupaten.
Sehingga menimbulkan potensi aspal mudah rusak.
Bahkan beberapa ruas jalan mengalami penurunan tanah akibat telalu banyak menerima beban.
Kerusakan jalan ini, membuat beban anggaran perbaikan jalan akan terus membengkak.
Padahal PAD dari pajak tambang tak mampu mencukupi kebutuhan anggaran dari kerusakan jalan.
Di samping itu, perbaikan jalan di wilayah yang tak tersentuh tambang juga masih membutuhkan anggaran besar.
Selain kerusakan jalan, aktivitas lalu lintas truk tambang menimbulkan debu dan kebisingan.
Ia tak menampik, usaha tambang dapat menyerap banyak tenaga dan memutar roda ekonomi sekitar.
Akan tetapi, aktivitas usaha tak boleh mengabaikan kepentingan publik.
"Masih ada truk tambang yang beraktivitas di jam sibuk masyarakat, ini berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan lain," ungkapnya.
Aris menyampaikan, aktivitas truk tambang idealnya harus dibatasi.
Lantaran, truk tambang masih beraktivitas di jam sibuk masyarkat, atau masuk kantor dan sekolah.
Dampak dari aktivitas itu, membuat lalu lintas masyarakat tersendat, termasuk meningkatnya potensi kecelakaan.
Politisi PDIP ini meminta Pemkab Kulon Progo mengevaluasi dampak dari aktivitas tambang.
Evaluasi menyeluruh digunakan untuk menakar sisi positif dan negatif aktivitas tambang.
Selain itu, evaluasi dapat menjadi pedoman menakar kerugian daerah untuk perbaikan jalan.
Data kerugian itu, dapat digunakan untuk mendorong perusahaan tambang agar ikut merawat jalan melalui CSR.
Usulan yang mungkin dapat dia berikan berupa pembatasan jam operasional truk tambang.
Aris mengusulkan pemkab membatasi truk tambang saat jam masuk kerja kantor atau sekolah.
Tujuannya, meminimalisir kecelakaan dan tak menjadi gangguan saat masyarakat beraktivitas.
Sebelumnya, Kepala DPUPKP Kulon Progo Didik Wijanarko menyampaikan, dampak dari angkutan tambang.
Dengan berat melebihi standar, angkutan tambang jelas merusak jalan.
Lantaran, jalan milik kabupaten biasanya hanya di desain kuat dengan beban delapan ton.
"Kalau melebihi beban dan terus dilanjutkan, jalan akan mudah rusak," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva