Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Hadirkan Restorative Justice di Tingkat Kalurahan, Pemkab Kulon Progo Segera Bentuk Pilot Project Kampung Redam

Anom Bagaskoro • Kamis, 21 Mei 2026 | 17:17 WIB
RAPAT: Pemkab menerima kunjungan dari Ditjen HAM untuk audiensi terkait konflik sosial di masyarakat. (Dokumentasi Pemkab Kulon Progo)
RAPAT: Pemkab menerima kunjungan dari Ditjen HAM untuk audiensi terkait konflik sosial di masyarakat. (Dokumentasi Pemkab Kulon Progo)

 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berencana membentuk Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam).

Pembentukan kampung ini dirancang untuk menangani potensi konflik dan permasalahan sosial dengan restorative justice di tingkat kalurahan.

Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Osbin Samosir menyampaikan, kampung redam merupakan program prioritas nasional.

Peran kampung redam tak hanya urusan seremoni.

Baca Juga: Jadwal Pekan Pamungkas BRI Super League, Arema FC vs PSIM Jogja Sebagai Laga Pembuka

Lebih jauh dari itu, program ini memiliki dimensi pencegahan dan penanganan perselisihan di tingkat kalurahan dengan metode musyawarah mufakat serta restorative justice.

"Kami ingin menjadikan kalurahan sebagai ruang aman dan menjunjung tinggi HAM dan mencegah potensi konflik," ucap Osbin, saat audiensi di Kompleks Pemkab, Kamis (21/5/2026).

Osbin menjelaskan, konsep kampung redam membutuhkan komitmen masyarakat kalurahan, kabupaten, hingga tingkat kementerian.

Termasuk kolaborasi dengan lintas sektoral untuk pembinaan serta edukasi masyarakat.

Baca Juga: TMMD Reguler ke-128 di Kulon Progo Resmi Selesai, Danrem 072 Pamungkas Pastikan Hasil Pembangunan Fisik Rampung dan Berkualitas

Kampung redam nantinya akan berfungsi meredam dan mencegah konflik sosial horizontal antar masyarakat.

Apabila ada konflik di tingkat kalurahan dan berpotensi meluas, peran kampung redam akan hadir sebagai jembatan musyawarah mufakat.

Di samping itu, penyelesaian masalah hukum kecil dapat memanfaatkan program kampung redam.

Lantaran, peran kampung redam juga berkaitan penanganan konflik masyarakat dengan restorative justice.

Hal ini berhubungan dengan program pos bantuan hukum (Posbankum).

Baca Juga: Prediksi Al Nassr vs Damac Saudi Pro League Jumat 22 Mei 2026 Kick Off 01.00 WIB, Waktunya Cristiano Ronaldo Cs Angkat Gelar?

Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko berkomitmen mendukung program prioritas nasional.

Dukungan itu diwujudkan dengan rencana pembentukan pilot project Kampung Redam.

Mekanisme pembentukan akan dikaji Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

"Kami mendukung program ini, Kulon Progo siap mengajukan kampung untuk pilot project," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Kampung Redam #pilot project #Pemkab Kulon Progo #restorative justice #Kementerian HAM