KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo berencana membentuk Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Redam).
Pembentukan kampung ini dirancang untuk menangani potensi konflik dan permasalahan sosial dengan restorative justice di tingkat kalurahan.
Direktur Pelayanan HAM Kementerian HAM RI Osbin Samosir menyampaikan, kampung redam merupakan program prioritas nasional.
Peran kampung redam tak hanya urusan seremoni.
Baca Juga: Jadwal Pekan Pamungkas BRI Super League, Arema FC vs PSIM Jogja Sebagai Laga Pembuka
Lebih jauh dari itu, program ini memiliki dimensi pencegahan dan penanganan perselisihan di tingkat kalurahan dengan metode musyawarah mufakat serta restorative justice.
"Kami ingin menjadikan kalurahan sebagai ruang aman dan menjunjung tinggi HAM dan mencegah potensi konflik," ucap Osbin, saat audiensi di Kompleks Pemkab, Kamis (21/5/2026).
Osbin menjelaskan, konsep kampung redam membutuhkan komitmen masyarakat kalurahan, kabupaten, hingga tingkat kementerian.
Termasuk kolaborasi dengan lintas sektoral untuk pembinaan serta edukasi masyarakat.
Kampung redam nantinya akan berfungsi meredam dan mencegah konflik sosial horizontal antar masyarakat.
Apabila ada konflik di tingkat kalurahan dan berpotensi meluas, peran kampung redam akan hadir sebagai jembatan musyawarah mufakat.
Di samping itu, penyelesaian masalah hukum kecil dapat memanfaatkan program kampung redam.
Lantaran, peran kampung redam juga berkaitan penanganan konflik masyarakat dengan restorative justice.
Hal ini berhubungan dengan program pos bantuan hukum (Posbankum).
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko berkomitmen mendukung program prioritas nasional.
Dukungan itu diwujudkan dengan rencana pembentukan pilot project Kampung Redam.
Mekanisme pembentukan akan dikaji Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
"Kami mendukung program ini, Kulon Progo siap mengajukan kampung untuk pilot project," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva