KULON PROGO - Proses Pengadaan tanah pembangunan jalur jalan lintas selatan (JJLS) di Kabupaten Kulon Progo akhirnya terus berlanjut.
Meski, sebelumnya sempat tertunda.
Perkembangan terbaru, penyusunan dokumen perencanaan.
"Tahun ini dimulai dengan penyusunan dokumen perencanaan," ucap Kepala Kantor BPN Kulon Progo Margaretha Elya Lim, Rabu (20/5/2026).
Perlahan, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo mulai merencanakan proses identifikasi dan inventarisasi tanah.
Hal ini didasari atas hasil rapat dan kebijakan Pemprov DIY untuk melanjutkan pengadaan tanah.
Elya menyampaikan, target tahun 2026 BPN ditugaskan untuk menyusun dokumen perencanaan sesuai dengan penlok yang telah ditetapkan.
Terdapat empat kalurahan terdampak, di antaranya Kalurahan Glagah, Palihan, Karangwuni, dan Garongan.
Dipastikan penlok untuk perencanaan akan sesuai dengan penlok sebelumnya.
Baca Juga: Harkitnas 2026, Kementan Tegaskan Pentingnya Menjaga Tunas Bangsa untuk Perkuat Kedaulatan Pangan
Walau lokasinya sama, penyusunan dokumen perencanaan masih perlu dilakukan.
BPN tak bisa menggunakan data lama yang telah berumur dari lima tahun.
Lantaran, terdapat potensi kepemilikan tanah berganti atau mengalami turun waris.
Sehingga perlu melakukan penyusunan dokumen ulang.
Selain penyusunan dokumen, pihaknya menjadwalkan sosialisasi ke warga terdampak.
Tujuannya kembali memberikan informsi kelanjutan pengadaan tanah JJLS.
Di samping itu, sosialisasi menjadi penanda agar warga terdampak segera bersiap ke tahapan selanjutnya.
"Tahun ini hanya penyusunan dokumen dulu, baru 2027 proses identifikasi dan inventarisasi," ungkapnya.
Elya menyampaikan, proses identifikasi tanah terdampak dimunkinkan dimulai tahun 2027.
Lantaran, tahun 2026 kebijakan pemprov emngarah pada penyusunan dokumen.
Baca Juga: Lawan PSIM Jogja di Laga Pamungkas, Marcos Santos Fokus Benahi Lini Pertahanan Arema FC
Pihaknya berharap agar masyarakat bersiap dengan segala tahapan yang ada.
Sebelumnya, Kordinator Warga Terdampak JJLS Karangwuni Eko yulianto menjelaskan, kabar keberlanjutan pengadaan tanah ditunggu masyarakat.
Pasalnya, selama enam tahun terakhir pengadaan tanah mandeg tiba-tiba.
Padahal beberapa daerah di sisi timur Kalurahan Karangwuni telah menerima ganti rugi dan tanah dibebaskan.
"Enam tahun tanpa kejelasan, kami berharap ada kabar baik," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva