Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Kuota 87 Persen LBS Mencukupi, Pemkab Kulon Progo Ogah Terima Permintaan Cadangan Sawah dari Daerah Lain yang Mengalami Krisis Lahan Sawah

Anom Bagaskoro • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:34 WIB
GIAT: Petani Kulon Progo menanam padi di lahan sawah. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
GIAT: Petani Kulon Progo menanam padi di lahan sawah. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian alih fungsi lahan sawah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 

Dalam aturan itu, lahan sawah yang dilindungi (LSD) yang hendak ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) jumlahnya harus mencapai 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

Menilik aturan tersebut, Kabupaten Kulon Progo telah memenuhi kebijakan kuota 87 persen LP2B.

Baca Juga: Harkitnas 2026, Kementan Tegaskan Pentingnya Menjaga Tunas Bangsa untuk Perkuat Kedaulatan Pangan

Saat ini Bumi Binangun memiliki 16 ribu hektare LBS. 

Sebanyak 11 persen untuk memenuhi kuota 87 persen, dan sisanya 5 hektare untuk cadangan.

Adanya sisa cadangan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo komitmen mempertahankan sisa cadangan tersebut untuk lahan hijau dari alih fungsi lahan.

Kebijakan ini merespon munculnya permintaan cadangan sawah dari daerah lain yang mengalami krisis lahan sawah.

"Sesuai arahan bupati, kami memang mempertahankan lahan sawah yang ada," ucap Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono, Rabu (20/5/2026).

Baca Juga: Bawa Persija Jakarta Pecahkan Rekor Poin Terbanyak Dalam Satu Musim, Masa Depan Mauricio Souza Belum Pasti

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang larangan alih fungsi lahan.


Lanjut dia, DIY merupakan satu dari delapan provinsi yang masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Ketetapan LBS Nasional DIY mencapai 66 ribu hektar, diambilkan dari beberapa kabupaten kota di DIY.

Dengan LBS melebihi kuota yang ditetapkan, maka Bupati Kulon Progo mengisyaratkan penolakan apabila wilayah lain meminta cadangan sawah di Bumi Binangun.

Baca Juga: Lawan PSIM Jogja di Laga Pamungkas, Marcos Santos Fokus Benahi Lini Pertahanan Arema FC


"Jika daerah lain hendak mengambil alih, nasib Kulon Progo tak bisa berkembang. Lahan Kulon Progo terbatas, (kalau diberikan ke daerah lain) kita kehilangan pekarangan," ungkap Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.


"Pertimbangannya, berkaitan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan arah pembangunan," tandasnya.

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Krisis Lahan Sawah #Perpres Nomor 4 Tahun 2026 #LBS #Pemkab Kulon Progo #lahan baku sawah