KULON PROGO - Pengadaan tanah kas desa (TKD) pengganti, dampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA), Kalurahan Glagah dan Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, Kulon Progo masih tertunda.
Penyebabnya, regulasi pengadaan tanah yang dinilai multitafsir.
Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2024.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kulon Progo Riyadi Sunarto menyebutkan, dua kalurahan itu telah menerima ganti rugi dan direncanakan mengganti TKD ke bidang tanah baru.
Baca Juga: Rupiah Semakin Melemah, Dolar AS Melambung, Hidup Segan Mati Enggan
"TKD lama terdampak pembangunan YIA, ganti ruginya sebagian sudah digunakan mencari tanah pengganti, dan sisanya masih tersimpan di rekening kas kalurahan," ujar Riyadi kepada Radar Jogja, Senin (18/5/2026).
Riyadi menjelaskan, sejak 2019 Pemkal Glagah dan Palihan telah mencari tanah pengganti.
Kedua kalurahan telah menjalankan amanat Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017.
Pengadaan TKD pengganti telah dilaksanakan oleh pemkal dan mendapat izin gubernur.
Baca Juga: Pemain West Ham Dikritik Suporter dalam Kekalahan dari Newcastle United, Nuno Espirito Santo Setuju
Namun permasalahan muncul pasca terbitnya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Pada Pasal 73 menyebut, pengadaan tanah pengganti harus didasarkan peran pemkab sebagai wakil dari pemkal.
Pemkab memiliki peran mendampingi hingga menilai tanah pengganti TKD. Hal in bertentangan dengan pergub yang lama.
Selain itu, pasal 74 turut memantik multitafsir dan terkesan bertentangan dengan pasal 73.
Pada pasal 74 terdapat kewajiban kalurahan memindahkan uang hasil ganti rugi TKD yang tercatat sebelum berlakunya Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 untuk dipindahbukukan ke rekening kasultanan atau kadipaten.
"Kami berusaha menjalankan amanat pergub, tetapi kami juga berusaha menghindari resiko hukum, dan berprinsip kehati-hatian," ucapnya.
Pria yang akrab disapa Didik itu menjelaskan, pergub cenderung multitafsir.
Setiap pasalnya mewajibkan mencari tanah pengganti sekaligus mengembalikan ke kasultanan atau kadipaten.
Alhasil, pemkab yang ditunjuk sebagai panitia pengadaan berpotensi menghadapi masalah hukum.
Lantaran, kedua pasal saling bertentangan.
Riyadi menegaskan perlunya evaluasi atas Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 agar tak multitafsir.
Khususnya kepastian pelaksanaan pengadaan tanah, status proses yang sedang berjalan, dan tata kelola uang hasil pelepasan tanah.
Selain evaluasi, dibutuhkan harmonisasi norma serta petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
Tujuannya menjamin kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, serta perlindungan pada pihak terkait.
Pemkab Kulon Progo saat ini, masih berupaya mengusulkan evaluasi pergub.
Pihaknya segara berkordinasi dengan Pemprov DIY terkait evaluasi tersebut.
Sementara itu, Lurah Palihan Kalisa membenarkan adanya kendala pada pengadaan tanah pengganti TKD.
Kendala tersebut berasal dari pergub yang mengamanatkan peran pemkab dalam proses penggantian.
Padahal penggantian TKD sejak 2019 hingga 2023 telah berjalan lancar.
"Yang sudah pengadaan baru sekitar 8 hektare," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva