KULON PROGO - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo memastikan inventarisasi dan identifikasi tanah untuk Tol Jogja-YIA di Bumi Binangun bakal berlanjut tahun ini. Terdapat dua kapanewon yang akan disasar, yaitu Kapanewon Kokap dan Temon.
Kepala Kantor BPN Kulon Progo Margaretha Elya Lim menegaskan, pihaknya telah diminta melanjutkan proses identifikasi tanah terdampak pembangunan Tol Jogja-YIA. Di tahun 2026, terdapat dua kapanewon yang akan diidentifikasi sesuai penlok yang telah ditetapkan.
"Temon dan Kokap, meliputi Kalurahan Hargorejo, Kulur, dan Kaligintung," ucap Elya, Minggu (17/5).
Saat ini, BPN Kulon Progo masih mempersiapkan proses identifikas dan inventarisasi. Diantaranya, persiapan tim dan penyusunan dokumen administrasi.
Baca Juga: Prediksi Como vs Parma Serie A Minggu (17/5) Petang, Lariani Ingin Tempat di Liga Champions
Persiapan tim dilakukan untuk memastikan SDM pengukuran dan survey tersedia. Termasuk dokumen administrasi berupa penlok trase untuk memastikan pengukuran sesuai.
Elya menjelaskan, tahapan inventarisasi dan identifikasi merupakan proses pencocokan data administrasi tanah atau bangunan terhadap calon trase Tol Jogja-YIA. Disiapkan satgas khusus untuk mengukur dan mencatat setiap bidang tanah milik masyarakat. Satgas itu berisikan tenaga lintas sektor, untuk memastikan masyarakat tak dirugikan.
"Ada dua data yang diambil, data fisik atau data bidang terdampak dan data yurisdis," ungkapnya.
Setelah data identifikasi dan inventarisi tersusun pihaknya akan mengumumkan hasil secara terbuka. Hasil identifikasi berupa data bidang atau non bidang terdampak trase tol dan data yurisdis berupa jumlah nominatif ganti rugi. Warga dapat mencocokkan luas tanah hingga non bidang. Apabila, ada ketidaksesuaian warga dapat mengajukan perubahan.
Elya berharap warga terdampak dapat menyiapkan tahapan identifikasi dan inventarisasi. Lantaran, tahapan ini memerlukan kerjasama di masyarkat.
Warga diminta ikut mendampingi proses pengukuran. Tujuannya, agar dapat menunjukkan batas bidang tanah dan membawa berkas dokumen bukti kepemilikan tanah.
Sebelumnya, Lurah Kaligintung Mukholis Fuad berharap proses identifikasi tanah hingga ganti rugi tol di kalurahannya dapat segera dilakukan. Mengingat masyarakatnya telah lama menanti tahapan itu. Masyarakat juga telah menerima keadaan, apabila tanahnya digusur.
"Warga kami sudah legowo apabila digusur, makanya berharap segera berlanjut tahapannya," ungkapnya. (gas)
Editor : Bahana.