Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Cairkan Rp 190 Miliar dalam Sepekan, BPN Kulon Progo Sasar Empat Kalurahan Terdampak Tol

Anom Bagaskoro • Jumat, 8 Mei 2026 | 22:22 WIB

 

PERMISIF : Warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terlihat tanpa gejolak mengikuti sosialisasi pembangunan jalan tol YIA-Jogja di Balai Kalurahan setempat, Selasa (29/11).(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)
PERMISIF : Warga Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo terlihat tanpa gejolak mengikuti sosialisasi pembangunan jalan tol YIA-Jogja di Balai Kalurahan setempat, Selasa (29/11).(HENDRI UTOMO/RADAR JOGJA)

 


KULON PROGO - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo terus melakukan pencairan ganti rugi Tol Jogja-YIA. Tercatat, Mei 2026 menjadi bulan terpadat pencairan ganti rugi. Mengingat hampir setiap pekannya dipastikan ada sesi pencairan ganti rugi.

Kepala Kantor BPN Kulon Progo Margaretha Elya Lim menjelaskan, surat perintah pembayaran (SPP) telah diterbitkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) akhir April lalu. Surat tersebut berisikan perintah pembayaran ganti rugi tanah terdampak Tol Jogja YIA untuk empat kalurahan.

"Jadi ada empat kalurahan Wates, Karangsari, Pengasih, dan Kaliagung," ucap Elya, saat ditemui Radar Jogja pada pencairan ganti rugi di Balai Kalurahan Pengasih, Jumat (8/5).

Baca Juga: Dinkes Kulon Progo Temukan Satu Suspek Hantavirus, Penularan lewat Hewan Pengerat seperti Tikus

Pada tahap pencairan di Mei 2026, total 327 bidang tanah dan 35 non bidang akan menerima ganti rugi. Ratusan bidang tersebut tersebar di empat kalurahan dan sembilan padukuhan. Pencairan akan dilakukan secara bertahap pada setiap pekannya.

BPN Kulon Progo memulai pencairan dari Kelurahan Wates pada, Selasa (5/5) lalu. Pencairan itu meliputi 38 bidang tanah dan delapan non bidang tanah di Padukuhan Beji.

Di minggu yang sama, BPN turut melakukan pencairan pada 36 bidang tanah dan lima non-bidang tanah di dua padukuhan Kalurahan Karangsari. Dari dua tahapan pencairan itu, nominalnya mencapai Rp 190 miliar.

Baca Juga: Lima Proyek Strategis Pemkot Jogja Mulai Dilelang, Seluruhnya Infrastruktur dengan Nilai Anggaran Rp 10,85 Miliar

"Ini kami lakukan secara bertahap, setiap pekannya ada tahapan pencairan," ungkapnya.

Proses pencairan ganti untung terus digenjot secara bertahap. Pasalnya, pencairan ganti untung tergantung terbitnya SPP dari LMAN. Setelah SPP terbit, pihaknya juga perlu melakukan validasi walau tak memakan waktu lama.

Tahapan pencairan juga tak bisa digabung dalam sehari. Rata-rata sehari BPN dapat melakukan pencairan sekitar 100 bidang tanah. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Kulon Progo #kalurahan #Tol Jogja YIA #ganti rugi #BPN