Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Terganjal Status Tanah Pembangunan KDMP di Kulon Progo Terhambat, Baru 10 Kalurahan Dirikan Gerai

Anom Bagaskoro • Jumat, 8 Mei 2026 | 15:40 WIB
DALAM PROSES: Pembangunan KDMP di Kalurahan Hargowilis terus disengkut agar segera selesai. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
DALAM PROSES: Pembangunan KDMP di Kalurahan Hargowilis terus disengkut agar segera selesai. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Pembangunan sejumlah koperasi desa merah putih (KDMP) di Bumi Binangun mengalami hambatan.

Sebab, desa kesulitan mencari lahan sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat.

Idealnya, setiap desa memiliki KDMP.

Namun, dari 87 kalurahan (desa) dan satu kelurahan di Kulon Progo, baru ada 20 pengajuan pembangunan KDMP.

Baca Juga: Prediksi Skor Torino vs Sassuolo Serie A Sabtu 9 Mei 2026, Upaya Jay Idzes Cs Bersaing di Papan Atas

Itu pun, 10 pengajuan masih terkendala administrasi lahan.

"Data kami ada 10 gerai yang sedang on proses pembangunan dan sebagian sudah jadi," Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kulon Progo Iffah Mufidati, Jumat (8/5/2026).

KDMP tersebut dibangun oleh PT Agrinas berkordinasi dengan Kodim setempat.

Koperasi desa merah putih merupakan progam yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto, untuk mendirikan koperasi berbasis desa.

Baca Juga: IKAPMII DIY Resmi Gandeng Kampung Inggris Jogja, Tingkatkan Skill Bahasa Inggris Kader PMII

Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pembangunan KDMP berwujud gerau usaha terhambat.

Antara lain; gerai harus berdiri di atas tanah yang tak melanggar ketentuan hukum.

Sepeti penggunaan tanah kas desa (TKD), PAG, ataupun SG.

Jika gerai dibangun di atas tanah tersebut, dibutuhkan administrasi izin sesuai peraturan yang berlaku.

Proses ini dikawal Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo.

Baca Juga: Prediksi Skor Torino vs Sassuolo Serie A Sabtu 9 Mei 2026, Upaya Jay Idzes Cs Bersaing di Papan Atas

Selain izin pemanfaatan tanah, pemilihan lokasi gerai KDMP tak boleh melanggar ruang penggunaan khusus. 

Misalnya, menggusur kawasan lahan baku sawah (LBS), lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), ataupun lahan sawah dilindungi (LSD).

Sehingga, kalurahan kesulitan mencari lahan yang cocok dibangun untuk gerai.

"Ketentuannya luasannya harus 600 meter persegi," ungkapnya.

Baca Juga: Nelayan Jawa Tengah Temui Gubernur Terkait Harga Solar Industri Naik, Ahmad Luthfi: Siap Kawal Aspirasi ke Pemerintah Pusat

Standar gerai yang ditetapkan pemerintah pusat turut mempengaruhi pemilihan lahan.

Pasalnya dibutuhkan lahan minimal 600 meter persegi dengan ukuran 20x30 meter. 

Hal ini juga menyesuaikan dengan desain gerai KDMP.

Iffah mengaku tak bisa memprediksi kapan 88 gerai KDMP di Bumi Binangun dapat terbangun.

Lantaran, instruksi dari pemprov dan pemkab meminta pembangunan gerai atas dasar kehati-hatian.

Mengingat status lahan, perizinan, dan kebutuhan untuk pembangunan.

Baca Juga: Gabus Puntung Rokok Tercampur dalam Menu MBG di Wonogiri Viral, Begini Ungkap Petugas SPPG

Sementara itu, Ketua KDMP Kalurahan Hargowilis Achid Mustofa menjelaskan, pembangunan gerai telah mencapai 77 persen. 

Gerai KDMP Hargowilis terletak di sekitar Kawasan Objek Wisata Waduk Sermo.

Lokasinya berada di bekas bangunan sekolah yang tak terpakai.

"Kami memanfaatkan lahan bekas bangunan, dan ini sudah mendapat ijin," ungkapnya.

Pihaknya optimis, pembangunan gerai dapat selesai Mei 2026.

 Pembangunan dinilai terhambat akibat distribusi material yang sempat terhenti.

Khususnya bagian atap, apabila material sampai di lokasi, maka pembangunan dapat selesai sesegera mungkin. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) #pembangunan KDMP #Kulon Progo #kalurahan #status tanah