Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tiga WNI Terindikasi Jemaah Haji Ilegal, Digagalkan Petugas di Bandara YIA Kulon Progo

Agung Dwi Prakoso • Jumat, 8 Mei 2026 | 14:19 WIB
Petugas Imigrasi Yogyakarta menggagalkan WNI yang diduga akan beribadah haji secara non prosedural. (istimewa)
Petugas Imigrasi Yogyakarta menggagalkan WNI yang diduga akan beribadah haji secara non prosedural. (istimewa)

 JOGJA - Dalam dua pekan terakhir ini, petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta herhasil menunda keberangkaran tiga Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Ketiga WNI yang semuanya adalah laki-laki itu diduga kuat akan berangkat haji secara non-prosedural dengan modus perjalanan wisata. 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi mengatakan aksi pertama terdeteksi pada Sabtu (25/5). Petugas Lantaskim melakukan pemeriksaan saksama terhadap seorang pria berinisial MDM yang mengaku hendak berwisata ke Singapura. 

"Melalui aplikasi pengawasan, MDM terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor 100 (skor maksimal)," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (8/5/2026). 

Kejanggalan tersebut dideteksi oleh sistem dan menunjukkan bahwa MDM memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain namun gagal.

Baca Juga: Leonard Tupamahu Tegaskan Persiba Balikpapan Akan Berjuang untuk Hindari Degradasi Melawan Persekat Tegal

Kemudian kasus kedua kembali terjadi pada Senin (4/5). Ada dua orang WNI dengan inisila Y dan K akan berangkat dari YIA dengan rute tujuan Kuala Lumpur, Malaysia. Berdasarkan integrasi data pada sistem imigrasi, keduanya juga menyandang status Subjek SOI dengan skor 100. 

"Skor sempurna tersebut mengindikasikan adanya risiko tinggi terkait pelanggaran prosedur keimigrasian, yang diperkuat dengan temuan rekam jejak percobaan keberangkatan serupa di bandara lain sebelumnya," jelasnya. 

Langkah tegas yang ditempuh oleh petugas yakni melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiga orang tersebut. Hal tersebut bertujuan mencegah para WNI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau penipuan bermodus haji ilegal yang dapat menyulitkan mereka saat berada di luar negeri.

"Langkah penundaan berangkat ini adalah upaya serius kami dalam melindungi warga negara," paparnya. 

Baca Juga: Gabus Puntung Rokok Tercampur dalam Menu MBG di Wonogiri Viral, Begini Ungkap Petugas SPPG

Menurutnya, pengetatan pengawasan termasuk penggunaan aplikasi SOI bukan bertujuan untuk menyusahkan atau menaruh curiga berlebihan kepada warga negara. Namun, untuk mengantisipasi risiko yang berpotensi terjadi bila mereka tetap berangkat secara tidak resmi. 

"Kami ingin memastikan setiap warga negara menyeberangi perbatasan dengan dokumen dan prosedur yang sah demi keselamatan mereka," tegasnya. 

Ia menghimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran ibadah haji melalui jalur cepat yang tidak sesuai dengan regulasi resmi pemerintah. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#haji ilegal #haji non prosedural #Kantor Imigrasi Yogyakarta #jamaah haji #Yogyakarta International Airport