KULON PROGO - Sebanyak 18 guru mengundurkan diri dari status jasa lainnya orang perorangan (JLOP).
Pengunduran diri ini menjadi sorotan DPRD Kulon Progo.
Mereka menyoroti kasus kesejahteraan guru di Bumi Binangun.
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin menganggap kasus pengunduran diri ini bukan persoalan biasa.
Baca Juga: Diresmikan, Kulon Progo Punya Kampung Lele Asap di Kalurahan Banaran
Pengunduran diri tak boleh dianggap enteng, pemkab perlu mawas diri.
"Ini jelas alarm serius, kita harus jujur melihat ada apa dengan sistem pendidikan kita," ucap Aris, Kamis (7/5/2026).
Aris menjelaskan, apabila pengunduran guru non ASN hanya satu dua orang dianggap sebagai masalah pribadi.
Namun, di tahun 2026 terdapat belasan guru yang mundur.
Dan berdasarkan laporan yang ia terima, beberapa guru non ASN banting stir menjadi pegawai SPPG, akibat kesejahteraan tidak diperhatikan.
"Kondisi ini harus dibaca oleh Pemkab Kulon Progo, sebagai bahan evaluasi," katanya.
Menurutnya, pemkab perlu membaca alasan dibalik pengunduran diri tersebut dan menghubungkan dengan kebijakan pada sistem pendidikan.
Tata kelola pendidikan di daerah harus di evaluasi dengan dasar data lapangan dan fenomena yang terjadi.
Masalah guru yang banting setir ke pekerjaan lain menunjukkan kesejahteraan tenaga pendidik hanya isapan jempol belaka.
Kesejahteraan guru non ASN di Kulon Progo dinilai belum mampu menjawab kebutuhan sehari-hari.
Banting stir ke pekerjaan lain, dirasa cukup wajar dengan tuntutan hidup yang serba mahal saat ini.
"Evaluasi penuh pada, kesejahteraan atau penggajian, kejelasan status, beban kerja, dan manajemen," ungkapnya.
Aris menjelaskan, evaluasi tak hanya berkaitan dengan kesejahteraan guru.
Kejelasan status guru turut dievaluasi.
Baca Juga: 18 Siswa SDN Kowang yang Diduga Keracunan MBG Sudah Pulih dan Dapat Kembali Ikuti KBM
Pasalnya, guru non ASN belum memiliki kejelasan atas status mereka sebagai JLOP.
Mengingat tak ada inidkasi pengangkatan ke JLOP, termasuk pembayaran gaji yang tertunda.
Masalah beban kerja dan manajemen pendidikan turut menjadi evaluasi.
Beban kerja guru non ASN harus diukur dari beban kerja mereka. Apabila penggajian tak diikuti penyesuaian beban kerja dipastikan guru akan bekerja dalam tekanan.
Jika anggaran terbatas, pemkab dapat mengantisipasi dengan insentif tambahan bagi guru dengan beban kerja besar.
Baca Juga: 18 Siswa SDN Kowang yang Diduga Keracunan MBG Sudah Pulih dan Dapat Kembali Ikuti KBM
Masalah guru banting stir ke pekerjaan lain harus ditanggapi sesegera mungkin.
Mengingat laju pensiun dan kebutuhan pendidikan yang tak berimbang.
Ia mengingatkan, agar pemkab melihat potensi kekurangan guru apabila masalah ini tak segera diselesaikan.
Pasalnya, ada potensi guru mengundurkan diri apabila kesejahteraan tak dijamin.
Baca Juga: Ahmad Dhani Beri Pernyataan Menohok, Masa Lalu Terkuak Kembali
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto menjelaskan, 18 guru non ASN yang masuk JLOP telah mengundurkan diri.
Mereka mengundurkan diri dan beralih profesi ke beberapa bidang non pendidikan.
"Ada yang jadi perangkat desa, hingga kerja di SPPG," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva