KULON PROGO - Nasib guru non ASN di sekolah negeri terancam, setelah munculnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Sebagaimana disampaikan dalam SE tersebut, penugasan guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri hanya dibatasi hingga 31 Desember 2026.
Bukan hanya guru yang bersangkutan.
Pemerintah kabupaten pun bingung.
Baca Juga: Enam Solusi Mengatasi Flek Hitam di Wajah Secara Herbal
Padahal Bumi Binangun kondisinya masih kekurangan guru.
"Ada 305 guru non ASN yang masih mengabdi di sekolah negeri," ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto, Rabu (6/5/2026).
Lanjut dia, mereka telah masuk list jasa lainnya orang perorangan (JLOP).
Sedangkan 18 guru JLOP di antaranya mengundurkan diri dari profesi guru.
Baca Juga: Berhasil Bawa PSIM Jogja dan PSS Sleman Promosi ke Super League, Figo Dennis: Memang Rejeki
Ia tak menampik, adanya SE Mendikdasmen tersebut berpengaruh pada dunia pendidikan di Bumi Binangun, untuk selanjutkan dilakukan penataan untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan.
"Artinya, selama batas waktu itu, guru non ASN masih dapat mengabdi di sekolah negeri milik pemerintah daerah (sampai 31 Desember 2026)," terangnya.
Saat ini, Pemkab Sleman masih fokus pada penataan guru non ASN dengan status JLOP.
Skema penataan ini, berpayung Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non ASN.
Terdapat lima skema penataan pegawai atau guru non ASN.
Antara lain, pengangkatan menjadi ASN, pengangkatan JLOP, pengadaan melalui outsourching, pengadaan jasa konsultasi, dan pengangkatan pegawai BLUD.
Baca Juga: Gaji Belum Dibayar Empat Bulan, Pemain PSBS Biak Pilih Mogok Bertanding saat Bertemu Dewa United
"Ada lima skema berdasarkan perbup," tegasnya.
Selain skema pengangkatan JLOP, terdapat skema lain usai tenggat waktu 31 Desember 2026, pihaknya akan melakukan penataan kembali.
Penataan ini untuk mengakomodir guru yang belum diangkat dari segmen JLOP.
Kriteria guru non ASN meliputi tiga syarat.
Pertama, guru sertifikasi dan memenuhi jumlah jam mengajar (JJM).
Kedua, sudah sertifikasi tetapi JJM belum memenuhi. Dan ketiga, belum sertifikasi dan belum memenuhi JJM.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Gembongan Pri Hastuti Komarul menjelaskan, telah menerima SE Mendikdasmen.
Ia dilematis Sekolah di Kapanewon Sentolo ini, kekurangan guru.
Sehingga, di tahun 2025 lalu mengangkat guru dengan SK Komite.
Namun, dengan SE Mendikdasmen itu, guru yang baru diangkat berpotensi dihentikan.
"Kalau harus seperti itu, berarti kondisinya seperti semula (kekurangan guru)," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva