KULON PROGO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan Kulon Progo memasuki babak baru.
Dugaan pungli pengurusan surat pengantar nikah yang sempat viral berpotensi masuk ke dalam ranah hukum pidana.
Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, proses pemeriksaan saat ini masih dalam tahapan klarifikasi kedua belah pihak.
Baca Juga: Jamaah Haji Asal Gunungkidul Kompak Kenakan Blangkon, Sebagai Warisan Budaya dan Tanda Pengenal
Baik lurah ataupun masyarakat yang melapor telah memberikan statement masing-masing.
Klarifikasi ini menjadi dasar arah pemeriksaan selanjutnya.
Irda, telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang.
"Karena potensinya masuk ranah hukum pidana, jadi aparat penegak hukum APH juga ikut memeriksa," ucap Arif, saat dihubungi Radar Jogja, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Persijap Jepara vs Persija Jakarta, Mauricio Souza: Kami Datang untuk Memenangkan 3 Poin
Arif menjelaskan, hasil klarifikasi dari kedua belah pihak nantinya dicocokkan dengan kepolisian.
Sebagaimana laporan serupa yang diterima Polres Kulon Progo.
Sehingga, data klarifikasi yang dicocokkan menjadi data objektif.
Proses klarifikasi juga memberikan gambaran ke Irda dalam memutuskan tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Sebab, Irda telah memegang bukti kuitansi penerimaan sejumlah uang.
Kuitansi ini menunjukkan indikasi dugaan penerimaan uang untuk pelayanan kalurahan.
Baca Juga: Mario Lemos Optimis Persijap Jepara Mampu Taklukkan Persija Jakarta di Stadion Gelora Bumi Kartini
"Kami menemukan kuitansi penerimaan uang, sekarang fokusnya pendalaman motif," ujarnya.
Kuitansi penerimaan uang menjadi bukti kunci untuk memperdalam pemeriksaan.
Menggali motif di balik penerimaan uang yang disebut tanda tresno.
"Lurah seharusnya tak menerima uang sepeser pun dari masyarakat. Apalagi dengan istilah tondo tresno," imbuhnya.
Walau dengan sifat sukarela, menerima uang yang berdampak ke kepentingan dipastikan sebagai gratifikasi yang masuk kategori tipikor.
Baca Juga: Anggaran Perbaikan Jalan Kabupaten Ditambah, Bupati Kulon Progo Sebut Bom Waktu
Bukti dugaan pungli menjadi dasar untuk proses selanjutnya.
Yaitu tahapan audit investigasi.
Masyarakat diharapkan dapat melapor apabila ada tindakan dengan indikasi serupa (pungutan liar) dalam pelayanan publik.
"Semoga pertengahan bulan bisa selesai kasusnya," ungkapnya.
Arif menjelaskan, Irda menargetkan keputusan sanksi untuk lurah akan dikeluarkan pada pertengahan Mei 2026.
Irda masih mengupayakan penyelidikan mendalam pada kasus tersebut. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva