Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Soroti Dugaan Pungli Lurah Garongan, Sekda Kulon Progo: Sudah Klarifikasi Istilah Tanda Tresno dan Uang Rokok Pelayanan, Lucu dan Tidak Dibenarkan

Anom Bagaskoro • Kamis, 30 April 2026 | 16:53 WIB
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan terus diinvestigasi oleh Pemkab Kulon Progo.

Munculnya istilah tanda tresno atau tanda terimakasih yang dilontarkan Lurah Garongan turut disoroti pemkab.

Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono menyampaikan, proses investigasi kasus pungli mencapai tahap klarifikasi.

Dirinya telah berkordinasi dengan Inspektorat Daerah (Irda) untuk mencari informasi pasti dari kedua belah pihak. 

Baca Juga: Beda Kultur, May Day di Kulon Progo Tanpa Aksi Hanya Tumpengan dan Hiburan Pekerja

"Sudah diklarifikasi walau jawabannya agak lucu, kalau itu disebut tondo tresno, uang rokok sama sekali tidak dibenarkan," ucap Triyono, saat ditemui awak media di peringatan Mayday 2026 Kulon Progo di Aula Adikarta, Kamis (30/4/2026).

Triyono menganggap jawaban dari Lurah Garongan yang diduga melakukan pungli terkesan nyeleneh.

Pasalnya, jawaban lurah menganggap uang Rp 300 ribu sebagai tanda tresno atau uang rokok.

Anggapan ini, didasari potensi gratifikasi atau menerima sejumlah bantuan uang yang berdampak pada konflik kepentingan.

Baca Juga: Sumur Milik Warga Srandakan Bantul Diguga Tercemar Limbah dari IPAL SPPG 

Alasan lurah yang seakan mengelak juga terlontar saat menanggapi dokumen kwitansi dan cap basah.

Menurutnya, dengan dokumen itu, lurah bersangkutan telah melanggar administrasi.

Lantaran, kwitansi dengan tanda tangan dan stempel basah menyalahi aturan atau mal administrasi.

"Aturan pengurusan dokumen jelas gratis, jadi kami meminta Irda untuk audit," ungkapnya.

Baca Juga: Siap-Siap War, Tiket PSS Sleman vs PSIS Semarang Akan Dijual Mulai Malam Ini, Begini Caranya

Triyono menyampaikan, ketugasan Irda secara reguler melakukan audit ke kalurahan setiap tahun.

Namun, untuk kasus dugaan pungli, pemkab mengarahkan agar dilakukan secara khusus.

Tujuannya, memastikan transparansi proses hukum.

Termasuk mempercepat keputusan sanksi atas dasar pelanggaran yang terbukti.

Baca Juga: Sumur Milik Warga Srandakan Bantul Diguga Tercemar Limbah dari IPAL SPPG 

Sementara itu, Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menyampaikan, inspektorat masih mendalami kasus dugaan pungli.

Selama sepekan kedepan, pihaknya melakukan pemanggilan pada kedua belah pihak untuk klarifikasi.

Tahapan ini, akan menghasilkan bahan bagi inspektorat untuk menentukan perbuatan melawan hukum.

"Kami masih klarifikasi, untuk memastikan unsur tindakan melawan hukum," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#tanda tresno #Dugaan Pungli Lurah Garongan #Sekda Kulon Progo #Uang Rokok Pelayanan #Pemkab Kulon Progo