Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Kulon Progo Soroti Dugaan Pungli Lurah Garongan Kulon Progo, Tegaskan Tak Ada Istilah Tanda Tresno dalam Pelayanan

Anom Bagaskoro • Rabu, 29 April 2026 | 14:38 WIB
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Dugaan pungutan liar (pungli) Lurah Garongan disoroti DPRD Kulon Progo.

Lembaga legislatif memastikan tak ada tanda tresno atau uang terimakasih dalam pelayanan masyarakat.

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin memandang serius atas kejadian dugaan pungli oleh oknum lurah.

Ia menegaskan bahwa dalam pelayanan ke masyarakat tak ada bentuk pungutan apapun. 

Baca Juga: Prediksi Al Nassr vs Al Ahli Saudi Pro League Kamis 30 April 2026, Upaya Ronaldo Cs Selangkah Lebih Dekat Raih Gelar Juara

Hal ini ditegaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

"Segala pungutan tidak dibenarkan, apapun istilahnya termasuk tanda terima kasih atau tanda tresno," ucap Aris, saat menjawab pertanyaan Radar Jogja, Rabu (29/4/2026).

Mantan Lurah Ngestiharjo yang akhirnya terjun sebagai politisi ini menjelaskan, istilah tanda tresno dan tanda terimakasih tidak relevan lagi.

Pasalnya, konsep reformasi birokrasi mengantarkan pelayanan publik ke tingkat transparansi serta integritas pemerintahan.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Commuterline Dhoho Hantam Truk Hino di Blitar, Begini Kronologinya!

Sehingga, pemberian dari masyarakat sebenarnya tak dieprlukan lagi.

Selain itu, menerima pemberian dari masyarakat cukup rawan bagi pemilik jabatan.

Pasalnya, menerima pemberian dari masyarakat dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Hal ini menjadi penghambatan terciptanya reformasi birokrasi yang transparan.

Pemberian dari masyarakat apapun istilahnya, bisa dinyatakan sebagai gratifikasi. 

Baca Juga: Luncurkan J&T Connect Preneur Goes to Campus, J&T Express Siapkan Generasi Wirausaha Muda Lewat Program Edukasi Hingga Pendanaan

Terutama pemberian berupa uang tunai ataupun digital.

Apalagi terdapat rekam jejak yang menyatakan kepentingan.

"Kami menghormati langkah yang diambil pemkab, dan mendorong pembentukan tim pemeriksaan," ungkapnya.

Politisi PDIP ini meminta agar tim pemeriksaan bertindak independen.

Tujuannya, memastikan kasus dugaan pungli dapat terselesaikan.

Termasuk menakar kategori pelanggaran secara objektif untuk menentukan sanksi tegas ke oknum yang bersangkutan.

Baca Juga: Ahmad Luthfi Dampingi Prabowo Kunjungi Sekolah di Cilacap, Para Siswa Respons Positif Program MBG 

Aris meminta agar pemkab melakukan pengawasan dan pembinaan ke pemkal.

Dari segi regulasi, pemkab perlu mematok SOP pelayanan publik agar tak multitafsir dan memberikan celah pungli.

Sosialisasi masyarakat juga perlu dicanangkan.

Mengingat masyarakat masih belum banyak mengetahui pelayanan kalurahan sama sekali tak dipungut biaya. 

Baca Juga: Peserta UTBK di Untidar Magelang Kedapatan Gunakan Alat Bantu Dengar Tersembunyi

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKal Dalduk KB) Jazil Ambar Wasan memastikan tak ada pungutan untuk pengurusan dokumen kependudukan.

Jika mendapati pungutan, masyarakat dapat melaporkan ke E-Lapor di website pemkab.

"Sudah ada beberapa kanal untuk melaporkan," ungkapnya. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dugaan Pungli Lurah Garongan #transparansi #Kulon Progo #DPRD Kulon Progo #pelayanan publik