Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mencuat Dugaan Pungli oleh Lurah Garongan, Pemkab Kulon Progo Dengarkan Klarifikasi dari Dua Pihak

Anom Bagaskoro • Rabu, 29 April 2026 | 03:30 WIB
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKal dalduk, & KB) Jazil Ambar Wasan
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKal dalduk, & KB) Jazil Ambar Wasan

 

 

 

Pemkab Kulon Progo mulai mengusut kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh Lurah Garongan Ngadiman. Pengusutan dilakukan dengan memanggil lurah untuk klarifikasi kejadian, pada Senin (27/4) lalu. Acara klarifikasi itu, bahkan memakan waktu hingga lima jam lamanya.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKal dalduk, & KB) Jazil Ambar Wasan membenarkan adanya pemanggilan Lurah Garongan.

 Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian dugaan pungli. Pihaknya ingin mendapatkan kronologi dari dua pihak, baik lurah ataupun masyarakat.

Baca Juga: DPRD Kulon Progo Menilai Pemkab Lalai Gaji Guru JLOP Tertahan Hingga Empat Bulan

"Bukan pemeriksaan, lebih tepatnya klarifikasi," ucap Jazil, Selasa (28/4).

Klarifikasi dimulai sekitar pukul 13.00 hingga 18.00 WIB, Senin (28/4). Selama klarifikasi, pihaknya mencecar beberapa pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan pungli. Namun, Jazil enggan memberikan detail pertanyaan ataupun jawaban dari pihak bersangkutan. Pihaknya memilih berhati-hati saat berkomentar, mengingat saat ini masih dalam tahapan klarifikasi.

Hasil klarifikasi dari kedua pihak, nantinya akan dijadikan dasar penilaian untuk menentukan keberlanjutan kasus. Lurah yang diduga melakukan pungli bisa mendapat sanksi ringan hingga berat.

Baca Juga: Musrenbang Jawa Tengah Terima 37 Ribu Usulan Senilai  Rp37,8 Triliun

Sanksi ringan berupa, teguran dan surat ketidakpuasan dari pemkab. Sedangkan, sanksi berat berupa pemecatan. "Kalau kategori pelanggarannya bisa tanyakan bagian hukum," ungkapnya.

Jazil mengaku, tak mengetahui tindakan pungli masuk kategori pelanggaran ringan atau berat. Pasalnya, butuh pertimbangan dan dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, kategori pelanggaran tidak diukur dengan nominal pungli. Namun, bobot pelanggaran atas etika jabatan yang dimiliki pihak bersangkutan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan segera merespon kejadian pungli yang viral di media sosial. Secara khusus, ia menugaskan sekda dan jajarannya untuk menindaklanjuti dugaan pungli dengan memanggil lurah bersangkutan. "Saya minta sekda mengumpulkan pihak terkait, dan memanggil lurah bersangkutan," tegasanya. (gas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#Lurah Garongan #Kulon Progo #Pungli #KB #DPMKal Dalduk