KULON PROGO - Kasus dugaan pungli yang menimpa Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo semakin memanas.
Pasalnya, yang bersangkutan justru melaporkan balik warganya atas pencemaran nama baik.
Hal ini didasari, tuduhan pungli yang sebelumnya dilaporkan warganya ke kepolisian.
Lurah Garongan Ngadiman menjelaskan, laporan balik telah disampaikan ke Polres Kulon Progo, pada Senin (27/4/2026).
Laporan balik dianggap sebagai jalan tengah agar kasus dugaan pungli yang menyangkut namanya dapat dibuka secara terang benderang.
"Saya risih dengan anggapan pungutan biaya," ucap Ngadiman, saat ditemui awak media, Selasa (28/4/2026).
Ngadiman menceritakan, rasa risih muncul saat unggahan warganya di facebook muncul.
Unggahan itu, dinilai bias dan tak sesuai fakta.
Di samping itu, banyak komentar netizen yang justru menyudutkan Pemkal Garongan.
Padahal pemberian uang dari masyarakat dianggap sebagai masalah pribadi, dan tak berkaitan dengan pemerintahan.
Di sisi lain, Ngadiman tak mengakui pungli yang dilakukannya.
Lantaran, pemberian uang yang dilakukan oleh warganya dianggap sebagai uang tanda tresno atau tali asih.
Pihaknya sama sekali tak mematok harga ataupun meminta biaya administrasi.
"Namanya orang mencari pembenaran itu hak mereka," ungkapnya.
Ngadiman turut mengomentari laporan kepolisan yang menyeret namanya.
Laporan tersebut berasal dari warga, dianggap sebagai langkah pembenaran dari kubu sebelah.
Ia menanggapinya dengan santai, sambil berharap laporannya juga diproses Polres Kulon Progo.
"Kemarin laporan balik, supaya ada konfrontir agar tak sepihak," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKal dalduk, & KB) Jazil Ambar Wasan menyayangkan langkah laporan balik dari lurah.
Lantaran, laporan balik justru dianggap memperkeruh suasana.
"Lurah itu idealnya momong warganya, jadi tidak perlu sampai laporan balik," ungkapnya.
Jazil menyampaikan, lurah harus memposisikan diri sebagai tokoh masyarakat.
Peran mereka tidak sekedar pelayan masyarkat, namun juga merangkul masyarakat.
Jika menghadapi masalah ini, lurah sebaiknya melakukan mediasi dibanding melaporkan balik. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva