KULON PROGO - Kasus dugaan pungli yang menimpa Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo memasuki babak baru.
Lurah Garongan membenarkan telah menerima sejumlah uang dari warganya.
Namun, uang itu dianggap bagian dari tanda tresno dan uang rokok.
Lurah Garongan Ngadiman menjelaskan, munculnya dugaan pungli setelah salah satu warganya membuat postingan di grup facebook
Postingan itu, dinilai tak sesuai kenyataan.
Lantaran, tak ada pungli di Pemkal Garongan dan pemberian uang bukanlah hal wajib.
"Di kalurahan tidak ada protap pungutan, soal Rp 300 ribu itu bukan untuk pelayanan di Balai Desa," ucap Ngadiman, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (28/4/2026).
Ngadiman menceritakan kejadian penerimaan uang Rp 300 ribu, saat warganya hendak mengurus surat pengantar.
Pihaknya sengaja memanggil warga bersangkutan ke rumahnya.
Tujuannya, agar dirinya mengarahkan proses penyelesaian surat pengantar.
Hal itu dinilai wajar, karena lurah selama 24 jam aktivitasnya tak melulu di kantor.
Baca Juga: Dugaan Pungli Pengurusan Surat Pengantar Nikah Viral, Lurah Garongan Kulon Progo Diminta Klarifikasi
Dirinya mengakui telah menerima uang Rp 300 ribu.
Namun, membantah uang tersebut sebagai administrasi pelayanan.
Lantaran, dari segi SOP pelayanan kalurahan tak ada hak dan kewenangan tersebut.
Ngadiman juga tak meminta warganya untuk memberikan uang tersebut.
Uang yang diberikan ke Ngadiman justru diklaim sebagai hadiah dari warga.
"Yang menawarkan uang Rp 300 ribu itu sana, saya nggak mematok harga," ucapnya.
Ngadiman menjelaskan, pemberian uang dari warga dianggapnya bukan sebagai pungli, karena tidak dipatok harga.
Menurutnya, seringkali warga Garongan memberikan sejumlah apresiasi, mulai dari hasil bumi hingga uang tunai.
Pihaknya menganggap sebagai tanda tresno atau tali asih dari warganya.
Perihal viralnya stempel dan kwitansi, Ngadiman merasa heran dengan warganya.
Pasalnya, kwitansi penerimaan uang Rp 300 ribu yang distempel cap basah kalurahan merupakan permintaan warga.
Warganya hendak mengklaim biaya administrasi ke kantor.
Alhasil, lurah mau tak mau harus mengeluarkan kwitansi pembayaran.
Sementara itu, salah satu warga yang melaporkan dugaan pungli Al Amin mengaku dimintai Rp 500 ribu oleh Lurah Garongan untuk mengurus surat pengantar nikah.
Nominal yang disodorkan akhirnya disepakati Rp 300 ribu.
"Awalnya Rp 500 ribu dinego menjadi Rp 300 ribu," ungkapnya.
Amin bersikukuh, Lurah Garongan sengaja meminta uang tersebut.
Bahkan dirinya memiliki bukti yang menguatkan pernyataannya. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva