Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Lurah Garongan Kulon Progo Akui Menerima Rp 300 Ribu, Klaim Bukan Pungli Hanya Uang Rokok dan Tanda Tresno

Anom Bagaskoro • Selasa, 28 April 2026 | 15:29 WIB
Lurah Garongan Ngadiman . (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
Lurah Garongan Ngadiman . (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

 

KULON PROGO - Kasus dugaan pungli yang menimpa Lurah Garongan, Panjatan, Kulon Progo memasuki babak baru. 

Lurah Garongan membenarkan telah menerima sejumlah uang dari warganya.

Namun, uang itu dianggap bagian dari tanda tresno dan uang rokok.

Lurah Garongan Ngadiman menjelaskan, munculnya dugaan pungli setelah salah satu warganya membuat postingan di grup facebook

 Postingan itu, dinilai tak sesuai kenyataan.

Baca Juga: Ada 69 Lokasi Day Care Tersebar di Kota Jogja, Beberapa Layanan Penitipan Anak di TK-PAUD Belum Berizin

Lantaran, tak ada pungli di Pemkal Garongan dan pemberian uang bukanlah hal wajib.

"Di kalurahan tidak ada protap pungutan, soal Rp 300 ribu itu bukan untuk pelayanan di Balai Desa," ucap Ngadiman, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (28/4/2026).

Ngadiman menceritakan kejadian penerimaan uang Rp 300 ribu, saat warganya hendak mengurus surat pengantar.

Pihaknya sengaja memanggil warga bersangkutan ke rumahnya.

Tujuannya, agar dirinya mengarahkan proses penyelesaian surat pengantar.

Hal itu dinilai wajar, karena lurah selama 24 jam aktivitasnya tak melulu di kantor.

Baca Juga: Dugaan Pungli Pengurusan Surat Pengantar Nikah Viral, Lurah Garongan Kulon Progo Diminta Klarifikasi

Dirinya mengakui telah menerima uang Rp 300 ribu.

Namun, membantah uang tersebut sebagai administrasi pelayanan.

Lantaran, dari segi SOP pelayanan kalurahan tak ada hak dan kewenangan tersebut.

Ngadiman juga tak meminta warganya untuk memberikan uang tersebut.

Uang yang diberikan ke Ngadiman justru diklaim sebagai hadiah dari warga.

"Yang menawarkan uang Rp 300 ribu itu sana, saya nggak mematok harga," ucapnya.

Ngadiman menjelaskan, pemberian uang dari warga dianggapnya bukan sebagai pungli, karena tidak dipatok harga.

Baca Juga: Tembok Bangunan Daycare Little Aresha Dicorat-coret, Walikota Jogja Hasto Wardoyo: Jangan Main Hakim Sendiri 

Menurutnya, seringkali warga Garongan memberikan sejumlah apresiasi, mulai dari hasil bumi hingga uang tunai.

Pihaknya menganggap sebagai tanda tresno atau tali asih dari warganya.

Perihal viralnya stempel dan kwitansi, Ngadiman merasa heran dengan warganya.

Pasalnya, kwitansi penerimaan uang Rp 300 ribu yang distempel cap basah kalurahan merupakan permintaan warga.

Warganya hendak mengklaim biaya administrasi ke kantor.

Alhasil, lurah mau tak mau harus mengeluarkan kwitansi pembayaran.

Baca Juga: Pencuri Bilah Gamelan di UGM Yogyakarta Tertangkap, Disebut Pernah Lakukan Tindakan Serupa di Kampus Lain

Sementara itu, salah satu warga yang melaporkan dugaan pungli Al Amin mengaku dimintai Rp 500 ribu oleh Lurah Garongan untuk mengurus surat pengantar nikah.

Nominal yang disodorkan akhirnya disepakati Rp 300 ribu.

"Awalnya Rp 500 ribu dinego menjadi Rp 300 ribu," ungkapnya.

Amin bersikukuh, Lurah Garongan sengaja meminta uang tersebut.

Bahkan dirinya memiliki bukti yang menguatkan pernyataannya. Pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kulon Progo. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Lurah Garongan #tanda tresno #Kulon Progo #Panjatan #Pungli