Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji Guru JLOP Empat Bulan Mandek akibat Skema Penggajian Belum Jelas, Begini Penjelasan Disdikpora Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Minggu, 26 April 2026 | 19:33 WIB
MENGAJAR: Salah satu guru SMP semangat memberikan instruksi walau harus mengampu belasan kelas. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA
MENGAJAR: Salah satu guru SMP semangat memberikan instruksi walau harus mengampu belasan kelas. ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA

KULON PROGO - Ratusan guru berstatus jasa layanan orang perorangan (JLOP) di Kulon Progo belum menerima gaji selama empat bulan akibat belum jelasnya skema penggajian.

Persoalan ini dipicu tarik ulur aturan antara pusat dan daerah terkait rencana pembayaran ganda dari APBD dan dana BOS.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo Nur Hadiyanto mengatakan, status JLOP mirip dengan honorer.

Baca Juga: WNI Buronan FBI Ditangkap di Resort Mewah Phuket, Diduga Otak Sindikat Penipuan Romance-Crypto Rp150 Miliar

Mereka berasal dari guru honorer yang belum terakomodasi PPPK Paruh Waktu. 

"Mereka yang masuk JLOP telah terdaftar dalam sistem informasi non-ASN," ucap Nur, Minggu (26/4/2026).

Nur menjelaskan, ada 300-an guru honorer yang kini berstatus JLOP. Mereka ditempatkan mayoritasnya di sekolah dasar.

Namun, hingga kini honor dari status baru mereka belum diterima selama empat bulan terakhi ini. 

Baca Juga: Ahli Waris Pengguna Makam Milik Pemkab Sleman Harus Lakukan Perpanjangan Tiap Tiga Tahun

Hal ini disebabkan, munculnya masalah pada skema penggajian. Lantaran, usulan pemkab menunjukkan skema pembayaran ganda, melalui dana BOS dan APBD. Hal ini, dilakukan untuk menaikkan honor guru.

Bagi guru JLOP, gaji yang berasal dari APBD berkisar Rp 1 juta. Angka ini, merupakan honor minimal dari JLOP.

Untuk menaikkan taraf penghasilan, JLOP diskemakan mendapat tambahan dari BOS.

"APBD sebagai komponen pengingat, misalnya satu menerima Rp 100 ribu ditambah dengan BOS," ungkapnya.

Baca Juga: Implementasi Kebijakan CFD Pemprov DIY, Sekprov dan Jajarannya Jalan Kaki, Kasatpol PP Naik Sepeda Sekaligus 'Patroli'

Skema pembayaran ganda ini, telah diusulkan ke kementerian. Namun, jawaban berbeda justru diterima.

Bagi beberapa pihak skema itu diperbolehkan, namun pihak lain khususnya pemerintah pusat tak memperbolehkan.

Tak diizinkannya skema ganda disebabkan potensi tumpang tindih anggaran. Alhasil, hingga kini ratusan guru JLOP belum menerima hak mereka.

Pihaknya berupaya agar masalah pengganjian segera dituntaskan.

Baca Juga: Dua Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Sundak, Berhasil Diselamatkan Tim Rescue

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Kulon Progo Sudarmanto membenarkan dua sumber pendanaan untuk gaji JLOP.

Keberadaan JLOP digunakan untuk mengakomodasi guru honorer yang belum tertampung pada PPPK Paruh Waktu. (gas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#jlop #skema penggajian #gaji guru #Kulon Progo #mandek