Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pasangan Sejoli Asal Kolombia Nekat Ngamen Akrobatik di Bantul, Berujung Dideportasi Begini Kata Kakanwil Dirjen Imigrasi DIY

Anom Bagaskoro • Selasa, 21 April 2026 | 17:19 WIB
BARANG BUKTI: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jogjakarta menunjukkan paspor berkunjung yang dimiliki pelaku. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
BARANG BUKTI: Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jogjakarta menunjukkan paspor berkunjung yang dimiliki pelaku. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Niat berlibur dengan cara backpacker, pasangan sejoli asal Kolombia berinisial GM, 30, dan LV, 26, justru harus berurusan dengan hukum. 

Keduanya ditangkap petugas imigrasi, setelah ketahuan mengamen akrobatik di Kapanewon Sewon, Bantul, beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi DIY Junita Sitorus membenarkan adanya penangkapan dua WNA yang berasal dari Kolombia.

Mereka ditangkap atas aksi ngamen akrobatik di Simpang Druwo, Sewon, Kabupaten Bantul.

Baca Juga: PPPK Satpol PP Gunungkidul Curi Burung hingga Rusak CCTV, Terancam Kurungan Penjara 7 Tahun

Aksi mereka akrobatik mereka juga sempat viral di media sosial, karena cukup jarang turis manca negara yang nekat ngamen di ruang publik.

"Kami menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian menemukan WNA yang melakukan pelanggaran," ucap Junita, saat ditemui awak media pada konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Selasa (21/4/2026).

Junita menyampaikan, penangkapan sejoli WNA terjadi pada Selasa (14/4/2026).

Keduanya diamankan oleh Seksi Inteldakim Kanim Kulon Progo saat patroli rutin di Kapanewon Sewon, Bantul.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan awal, ditemukan indikasi pelanggaran.

Akhirnya, keduanya dibawa ke kantor imigrasi di Kulon Progo untuk menjalankan detensi atau keharusan bertempat tinggal di ruang detensi kantor imigrasi.

Baca Juga: Polres Bantul Tangkap Pelaku Penganiaya Pelajar hingga Tewas, Ternyata Ini Motifnya

Pemeriksaan lengkap yang dilakukan petugas menunjukkan kedua WNA menggunakan Visa On Arrival (VoA) dan masuk ke Indonesia melalui jalur legal dari Batam pada, Senin (23/3/2026).

Keduanya sempat berkunjung ke beberapa daerah di wilayah Sumatera, berlanjut ke Jakarta hingga Jogja.

Namun, saat di DIY keduanya melakukan aksi ngamen dan meminta donasi yang tak sesuai dengan peruntukan visa.

Idealnya Visa On Arival hanya diperbolehkan untuk wisata, kunjungan, dan bisnis terbatas.

Penggunaan VoA dilarang untuk bekerja atau menerima imbalan.

Atas terbuktinya pelanggaran itu, keduanya akan dideportasi ke negara asal melalui Kedutaan Kolombia di Indonesia.

Baca Juga: Pemprov DIY Segera Tindaklanjuti Kenaikan Harga dan Kelangkaan Minyak Goreng MinyaKita, Dropping Stok hingga Operasi Pasar

Junita memastikan, pemulangan keduanya akan ditanggung sponsor, WNA, atau kedutaan.

Sehingga, deportasi tak akan membebani anggaran negara.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo Wahyudiantoro menjelaskan, kedua WNA telah melakukan aksi ngamen selama lima hari di Simpang Druwo, Sewon.

Mereka nekat melakukan aksi itu, karena kehabisan uang bekal saat backpacker ke Indonesia.

"Keduanya ngamen akrobatik dan meminta donasi," ungkapnya.

Aksi keduanya, diperkuat dengan beberapa barang bukti berupa peralatan akrobatik, seperti bola hingga lingkaran udara.

Baca Juga: Kolaborasi Tim Dosen FTB dan FISIP UAJY Wujudkan Program Living Lab Melalui Hibah Bestari Saintek

Beberapa saat itu sengaja dibawa keduanya dari negara asal.

Selain melakukan ngamen, keduanya membuka jasa foto bersama mereka dengan imbalan sejumlah uang.

Rata-rata perhari, penghasilan mereka mencapai Rp 70 ribu.

Penghasilan itu, digunakan untuk biaya hidup selama backpacker.

Saat diperiksa petugas, keduanya mengaku tak mengetahui telah melanggar aturan.

Lantaran, keduanya kerap melakukan aksi tersebut sambil backpacker keliling dunia.

Atas kejadian itu, keduanya akan dideportasi. Berdasarkan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, keduanya melanggar penggunaan ijin imigrasi. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#pasangan sejoli #Ngamen Akrobatik #kolombia #deportasi #Bantul