Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mobilisasi ASN Demi Konten, Pemkab Kulon Progo Munculkan Surat Edaran ASN Bermedsos Untuk Dukung Pemerintah

Anom Bagaskoro • Selasa, 14 April 2026 | 14:27 WIB
APEL: ASN Lingkup Pemkab mendengarkan arahan wabup saat apel. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
APEL: ASN Lingkup Pemkab mendengarkan arahan wabup saat apel. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Kebijakan Pemkab Kulon Progo kembali menimbulkan pro kontra.

Terbaru terkait mobilisasi ASN untuk ber-media sosial dan mendukung program pemerintah.

Hal ini dituangkan surat Pemkab Kulon Progo Nomor 500.12.1/0596 perihal Asesmen Media Sosial Perangkat Daerah.

Surat yang ditandangani Sekda Kulon Progo Triyono atasnama Bupati Agung Setyawan itu, menitikberatkan pada hasil koordinasi peningkatan kinerja media sosial perangkat daerah.

\Baca Juga: Kisah Mbah Kasidah Asal Kulon Progo, Menabung Selama 40 Tahun Demi Bisa Berangkat Haji dari Berjualan Tempe di Pasar

Surat tertanggal 9 April 2026 ini, menegaskan setiap OPD diminta meningkatkan jangkauan media sosial.

Dalam hal ini, asesmen SDM, sarpras dan pelaksanaan akan dinilai.

Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, OPD tempatnya bekerja sedang melakukan asesmen.

Hasil asesmen tersebut juga dilaporkan melalui aplikasi google form.

Selain asesmen, ASN ikut dimobilisasi agar media sosial seperti Instagram, TikTok, hingga facebook diinventarisasi ke dalam laporan.

"Jelas akan menjadi buzzer nanti," ucap ASN itu, saat dihubungi Radar Jogja, Selasa (14/2/2026).

Baca Juga: Punya Puluhan Ribu dan 6 Juta Lebih Anggota, Koperasi di Jateng Digadang Jadi Penguat Ekonomi Rakyat  

Menurutnya, surat edaran itu juga ditambahkan instruksi non formal untuk ASN mendukung pemerintah.

Media sosial nantinya akan menjadi medan kerja tambahan untuk ASN.

Pasalnya, ASN diminta menyebarluaskan konten media sosial milik OPD ataupun pemkab.

 Langkah ini dinilai mobilisasi ASN sekaligus serupa dengan kegiatan Buzzer.

 Mengingat buzzer memiliki motif tertentu dalam menggiring opini publik.

Ia turut menyoroti upaya mobilisasi ASN demi konten dilakukan untuk mencounter isu miring yang akhir-akhir ini ditemui di Bumi Binangun.

 Langkah ini, dinilai untuk mencounter berita atau isu geblek renteng yang menyeruak di masyarakat.

Baca Juga: Mengenal Ikan Paedocypris dan Keunikannya, Penghuni Mini Rawa Gambut yang Menantang Batas Kehidupan

Pemkab dinilai hendak belajar dari pengalaman sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo Agung Kurniawan enggan menyebut surat edaran yang diterima OPD sebagai upaya mobilisasi ASN.

Pasalnya, tak ada kewajiban dalam melaksanakan kebijakan tersebut. OPD hanya didorong untuk melek teknologi serta memanfaatkan media sosial.

"Tidak wajib, arahnya ke OPD," ungkapnya.

Agung menyoroti, OPD didorong adaptif dalam menyesuaikan perkembangan media sosial.

Dalam hal ini, dorongan meliputi publikasi kegiatan, hingga layanan masyarakat. OPD diharapkan agar dapat menyesuaikan kebijak tersebut.

Baca Juga: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Jogja Cabut Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Lantaran, penilaian mengarah ke orientasi kinerja OPD.

Di sisi lain, ASN setiap OPD juga didorong melek teknologi.

Walau enggan membenarkan isu mobilisasi, Agung membenarkan adanya urgensi ASN ber-medsos.

Akan tetapi, pihaknya memastikan tak ada konsekuensi khusus apabila ASN tak menginahkan himbauan itu. 

Sekretaris Diskominfo Kulon Progo Chris Agung turut menampik isu mobilisasi ASN.

Walau terdapat surat edaran, dirinya memastikan bukan kewajiban ASN untuk ber-media sosial.

ASN yang memiliki media sosial hanya diminta untuk like, komen, dan menyebarluaskan.

Baca Juga: Bikin Status di Medsos Soal Pertemanan, Basist Thomas Ramdhan Isyaratkan Cabut dari GIGI

 Langkah ini dianggap sosialisasi program pemerintah agar sampai ke masyarakat.

"Bukan kewajiban, monggo ASN like, komen, dan subscribe," ungkapnya.

Chris menambahkan, tak ada upaya merubah peran ASN menjadi buzzer.

Ucapannya ini, justru tumpang tindih dengan pernyataannya sendiri.

Lantaran, pernyatannya menyebut Buzzer sebagai individu dan kelompok yang secara aktif menyebarkan pesan di media sosial. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#mobilisasi asn #surat edaran bermedsos #pemerinta buka seleksi cpns #konten #Pemkab Kulon Progo