Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

DPRD Dorong Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kulon Progo, Tutup Celah Produksi dan Pengetatan Penjualan

Anom Bagaskoro • Jumat, 10 April 2026 | 13:22 WIB
PENGAWASAN: Satpol PP Kulon Progo menemukan penjualan miras di salah satu tempat karaoke. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
PENGAWASAN: Satpol PP Kulon Progo menemukan penjualan miras di salah satu tempat karaoke. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - DPRD Kulon Progo usulkan rancangan peraturan daerah (raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, agar menutup celah produksi minuman beralkohol (mihol) hingga pengetatan penjualan mihol.

Pengusulan raperda telah dilakukan saat Rapat Paripurna DPRD dengan kepala daerah, Kamis (9/4/2026).

Ketua DPRD Kulon Progo Aris Syarifuddin mengungkapkan menanggapi fenomena maraknya mihol, DPRD Bumi Binangun inisiatif melakukan raperda membahas mihol.

Baca Juga: Waduh! Tiga Sumur Warga di Turi Tercemar Limbah SPPG, Kepala Dapur Sebut akan Buatkan Sumur Bor

"Ini inisiatif kami agar pengawasan mihol diperketat, dan menjaga generasi muda," ucap Aris, Jumat (10/4/2026).

Aris menyampaikan, Bumi Binangun telah memiliki Perda Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. 

Akan tetapi, seiring perkembangan zaman perda itu perlu diremajakan. Terutama menyesuaikan regulasi yang berdasarkan kebijakan terbaru.

Di samping itu, pembaharuan perda merupakan langkah memperketat peredaran mihol.

Baca Juga: Indonesia vs Vietnam di Semifinal ASEAN Futsal Championship 2026, Hector Souto: Sangat Menantang

Utamanya, mihol dinilai merusak generasi muda, sekaligus menjerumuskan ke hal negatif.

 Melalui regulasi yang ketat, tak semua orang dapat mengakses mihol.

Raperda terbaru menyoroti larangan produksi mihol di Bumi Binangun.

Hal ini menegaskan, tak adanya potensi pembuatan mihol lokal di Kulon Progo.

Selain produksi, pencampuran miras atau sering disebut oplosan juga dilarang.

Dasarnya dari segi resiko kesehatan yang akan ditanggung pengguna.

Baca Juga: Siapkan Dari Sekarang! Berikut Persyaratan Yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar CPNS 2026

"Penjualan mihol hanya diperkenankan di tempat tertentu, hotel berbintang dan tidak boleh melanggar," ungkapnya.

Aris menjelaskan, penjualan mihol harus dilokalisir di tempat yang tak sembarang orang dapat mengakses.

Di antaranya, hotel berbintang atau toko yang memiliki ijin penjualan berbasis risiko.

 Lokasinya juga ikut diregulasi, dengan catatan tempat penjualan harus di luar radius yang saat ini sedang dikaji.

Dorongan perubahan perda berkaitan dengan pengawasan peredaran mihol di Bumi Binangun selama ini.

Baca Juga: Satoru Mochizuki Panggil 24 Pemain untuk Perkuat Timnas Putri Indonesia di FIFA Women's Series 2026, Berikut Daftarnya

Penilaian DPRD menunjukkan, masih terdapat toko atau perseorangan yang menjual mihol secara terang-terangan dan menyalahi perda sebelumnya.

Dengan perda baru, harapannya Satpol PP dapat menindaklanjuti penegakan dan pengawasan.

Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengapresiasi inisiatif DPRD dengan perda itu.

Perda dinilai mampu menjawab tatanan sosial saat ini. Mengingat mihol menjadi penyebab konflik sosial hingga dampak negatif ke generasi muda.

Baca Juga: Menggali Makna Filosofis Rangkaian Upacara Pernikahan Adat Yogyakarta

"Kami menyarankan Raperda memuat kordinasi dengan pemprov," ungkapnya.

Dukungan pemkab atas raperda itu berupa tambahan usulan untuk merincikan setiap pasal.

Di antaranya, radius penjualan, mihol tradisional, hingga penjualan online.

Hal ini didasarkan atas fenomena sosial akhir-akhir ini. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol #Kulon Progo #Raperda #DPRD Kulon Progo #DPRD