DPRD Kulon Progo mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) bagian hukum, perekonomian, BKAD, dan Inspektorat Daerah Kulon Progo untuk menyamakan presepsi terkait pengelolaan PT SAK yang bermasalah.
"Dari kami, meminta agar ada audit menyeluruh di PT SAK oleh BPKP," ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Kulon Progo Suryanto, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Harga Plastik Meroket Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar Beringharjo Jogja Kebingungan
Dalam kesempatan itu lembaga legislatif meminta OPD untuk memberikan paparan mengenai pengelolaan PT SAK oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).
Hasilnya, dibeberkan, bahwa sejauh ini, Pemkab Kulon Progo memberikan suntikan modal melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk PT SAK.
Suntikan dana itu senilai Rp 32 miliar yang digelontorkan mulai tahun 2017 hingga 2022.
Dari penyertaan modal itu, PT SAK telah memberikan deviden (pembagian laba bersih perusahaan) senilai Rp 14 miliar.
Sehingga ada potensi kerugian yang ditanggung pemerintah daerah atas penyertaan modal itu.
Baca Juga: Harga Plastik Meroket Dua Kali Lipat, Pedagang Pasar Beringharjo Jogja Kebingungan
Seiring berjalannya waktu, PT SAK tersangkut kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi.
Bupati sebagai perwakilan pemegang saham lantas mengeluarkan keputusan penghentian sementara operasional PT SAK.
Penghentian sementara ini, menjadi sorotan DPRD, menyangkut nasib PT SAK selanjutnya.
"Audit menyeluruh oleh BPKP, hasil rekomendasinya menjadi patokan," ungkapnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Lecce vs Atalanta Serie A Senin 6 April 2026 Kick Off 20.00 WIB
Suryanto menjelaskan, pemkab perlu melakukan audit menyeluruh pada tubuh PT SAK.
Audit dapat menggunakan lembaga pemerintahan seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Audit tak hanya berfokus pada menilai jumlah kerugian.
Melainkan berfokus pada hasil rekomendasi untuk kelanjutan operasional PT SAK.
Nasib PT SAK akan bergantung pada hasil audit itu.
Baca Juga: Hasil ASEAN Futsal Championship 2026: Indonesia Cukur Brunei Darussalam Tujuh Gol Tanpa Balas
Sementara itu, Inspektur Irda Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, indikasi dugaan korupsi telah tercium sejak tahun 2024.
Saat itu, muncul indikasi window dressing, yaitu muncul nilai aset sebesar Rp 16 miliar yang seharusnya masuk ke dalam biaya.
Hal ini tertuang pada laporan keuangan PT SAK tahun 2023.
Laporan itu telah diaudit kantor akuntan publik (KAP).
"Laporan keuangan tahun 2023 setelah diaudit hasilnya tidak wajar," ungkapnya.
Baca Juga: Pihak SMA Muhammadiyah 3 Jogjakarta Bantah Lengserkan Pengurus OSIS yang Kritik MBG
Carut marut pengelolaan lantas berlanjut hingga tahun laporan keuangan 2024.
Saat itu, laporan keuangan dinilai akuntan publik dengan hasil wajar.
Namun, jika dilihat seksama PT SAK justru mengalami defisit ekuitas senilai Rp 42 miliar.
Laporan juga dinilai seolah-olah postif agar operasional PT SAK tetap berjalan.
Utamanya, untuk mendapatkan suntikan modal dari perbankan dan mau bermitra dengan PT.SAK.
Arif mengapresiasi langkah DPRD Kulon Progo meminta informasi ke pemkab.
Tujuannya, untuk menyamakan presepsi terkait kasus yang merundung BUMD itu.
Dorongan audit BPKP juga disambut baik.
Menurutnya, langkah itu cukup strategis untuk menetukan nasib PT SAK saat ini. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva