KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo kembali mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026. Dalam pengusulan itu, tak lebih dari 100 formasi mengingat anggaran daerah cukup minimalis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, pengusulan formasi CPNS telah dilakukan oleh daerah. Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Arahan itu, meminta daerah mengusulkan formasi CPNS paling lambat 31 Maret 2026 lalu. "Sudah kami usulkan kemarin, yang jelas kami super selektif," ungkapnya.
Baca Juga: Pensiunan Capai 400 Orang, Pemkab Bantul Hanya Akan Ajukan Sekitar 100 Formasi CPNS di Tahun Ini
Sebelum pengusulan ke pemerintah pusat, BKPSDM telah melakukan kajian mendalam. Khususnya terkait kebutuhan ASN setiap OPD dan meninjau arah kebijakan bupati. Mengingat CPNS yang diusulkan nantinya kan menjadi beban belanja pegawai daerah.
Kendati begitu, usulan formasi tak akan mengimbangi laju pensiun tahun 2026-2027. Pasalnya, laju pensiun PNS tahun 2026-2027 di angka 300 PNS. Sedangkan pengusulan tak lebih dari sepertiganya.
Pertimbangan Pemkab Kulon Progo bukan lagi berkaitan dengan kebutuhan PNS setiap OPD. Melainkan menyesuaikan dengan kemampuan daerah, terutama anggaran belanja pegawai. Penyesuaian ini dilakukan agar belanja pegawai tak membengkak. Terutama menjelang tenggat waktu belanja pegawai 30 persen yang diatur pemerintah pusat tahun 2027. "Kami tidak bisa mengungkapkan, tapi yang jelas kurang dari 100 formasi," ujarnya.
Baca Juga: BKPP Sleman Pastikan Usulan Formasi CPNS 2026 Siap sebelum Akhir Bulan Maret
Keterbatasan anggaran daerah inilah yang menyebabkan BKPSDM cukup selektif dalam menentukan formasi usulan. Pihaknya berpegang pada sektor-sektor yang dibutuhkan lapangan. Di samping itu, layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan turut diusulkan dalam CPNS 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengungkapkan, daerah perlu melakukan penyesuaian belanja pegawai. Mengingat penurunan transfer keuangan daerah (TKD) 2026 membuat belanja pegawai tembus 40 persen. "Sudah lebih dari 40 persen, jadi harus ada upaya penghematan," ujarnya. (gas/pra)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja