KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo mengusulkan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2026.
Dalam pengusulan itu, jumlahnya terbatas, tidak lebih dari 100 formasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, pengusulan formasi CPNS telah dilakukan oleh daerah.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Arahan itu, meminta daerah mengusulkan formasi CPNS paling lambar 31 Maret 2026 lalu.
"Sudah kami usulkan kemarin, yang jelas kami super selektif," ungkapnya.
Sebelum pengusulan ke pemerintah pusat, BKP SDM telah melakukan kajian mendalam.
Khusunya terkait kebutuhan ASN setiap OPD dan meninjau arah kebijakan bupati.
Terlebih adanya keterbatasan anggaran di tingkat daerah.
CPNS yang diusulkan nantinya dibebankan pada belanja pegawai daerah.
Kendati begitu, usulan formasi tak akan mengimbangi laju pensiun tahun 2026-2027.
Pasalnya, laju pensiun PNS tahun 2026-2027 di angka 300 PNS.
Sedangkan pengusulan tak lepih dari sepertiganya.
Pertimbangan Pemkab Kulon Progo bukan lagi berkaitan dengan kebutuhan PNS setiap OPD.
Melainkan menyesuaikan dengan kemampuan daerah, terutama anggaran belanja pegawai.
Penyesuaian ini dilakukan agar belanja pegawai tak membengkak.
Terutama menjelang tenggat waktu belanja pegawai 30 persen yang diatur pemerintah pusat tahun 2027.
"Kami tidak bisa mengungkapkan, tapi yang jelas kurang dari 100 formasi," ujarnya.
Keterbatasan anggaran daerah inilah yang menyebabkan BKPSDM cukup selektif dalam menentukan formasi usulan.
Pihaknya berpegang pada sektor-sektor yang dibutuhkan lapangan.
Di samping itu, layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan turut diusulkan dalam CPNS 2026.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono mengungkapkan, daerah perlu melakukan penyesuaian belanja pegawai.
Mengingat penurunan transfer keuangan daerah (TKD) 2026 membuat belanja pegawai tembus 40 persen.
"Sudah lebih dari 40 persen, jadi harus ada upaya penghematan," ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva