KULON PROGO - Kebijakan work form home (WFH) resmi diberlakukan.
Pemkab Kulon Progo segera menyusun skema penerapan WFH.
Tujuannya memaksimalkan WFH, bukan sebagai ajang liburan ASN.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, kebijakan WFH telah resmi berlaku setelah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ itu memberikan arahan ke pemerintah daerah untuk melakukan WFH sekali dalam sepekan.
Baca Juga: Di Tengah Aksi Demo PT MTG di Sleman, Perusahaan Garmen Lain Tawarkan Loker pada Peserta Aksi
"Kami sudah menerima suratnya, via grup BKN Regional," ucap Sudarmanto, saat ditemui awak media, Rabu (1/4/2026).
Walau sudah menerima surat edaran itu, pihaknya masih memerlukan waktu untuk penerapan.
Lantaran, dibutuhkan kajian serta konsultasi ke pemimpinan daerah.
Mengingat penyesuaian akan alur kerja ASN perlu disesuaikan dengan lokalitas daerah.
Kajian ini dipastikan tak akan memakan waktu lama.
Pasalnya, pengalaman WFA telah dilalui pemkab semasa pandemi covid-19.
Baca Juga: Awali Kiprah di EPA Championship U19 2026 dengan Kemenangan, Anang Hadi Puji Mentalitas PSS U19
Di masa libur Lebaran, ASN sempat melaksanakan WFA yang juga memiliki kerangka yang sama.
Penerapan kebijakan WFH di Kulon Progo juga berpatokan pada surat edaran.
Tak semua sektor OPD yang akan menerapkan kebijakan ini.
Surat edaran memastikan pelayanan publik, kesehatan, hingga pendidikan tetap berjalan semestinya.
"Kami masih mempelajari, tapi ada aturan WFH tidak dilakukan oleh beberapa pejabat," ungkapnya.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Subsidi dan Nonsubsidi Per 1 April 2026, Masih Stagnan
Sudarmanto mengungkapkan, WFH tak berlaku bagi jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), administrator, camat hingga lurah.
Ketentuan ini memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan.
Selama WFA, BKPSDM akan memantau setiap ASN.
Hal ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait penyalahgunaan waktu WFH untuk liburan atau kegiatan non kerja.
Sebelum kebijakan WFH, BKPSDM telah menyiapkan aplikasi E-Aktivitas Kinerja. Aplikasi ini telah teruji dalam beberapa kesempatan WFA.
Setiap ASN diwajibkan melaporkan hasil kerjanya melalui aplikasi.
Target kerja juga telah disusun oleh setiap OPD.
Sehingga, kinerja dinilai dari laporan yang ada.
"Kalau oncam beda ya, ini hanya aproval atasan," ujarnya.
Sudarmanto menjelaskan, pengawasan hanya terbatas pada kinerja yang diaproval ke daerah.
Hal ini, dikarenakan aplikasi masih menggunakan skema terdahulu.
Baca Juga: Puji Penampilan Dony Tri Pamungkas, Calvin Verdonk Tunggu di Eropa
Sehingga pengawasan berupa aktivitas on cam terbatas.
Sementara itu, Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengungkapkan, kajian WFH masih dibahas.
Akan tetapi, bila diwajibkan untuk dilaksanakan maka pemkab siap.
"Masih kajian, yang jelas pelayanan masyarakat tidak terganggu," ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva