KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo dihadapkan dengan pengelolaan anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen di tahun 2027.
Hal ini, membuat pemkab mengupayakan regrouping sekolah hingga negative growth untuk PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto menjelaskan, belanja pegawai di Bumi Binangun berada di atas 40 persen.
Hal ini, tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mengatur batas maksimal belanja pegawai mencapai 30 persen.
Baca Juga: Terjadi Keributan Pengendara Sepeda Motor di Ngaglik Sleman, Pelaku Ayun-ayunkan Gesper
"Dengan pengurangan TKD, Kulon Progo sudah melebihi mandatory spending 30 persen," ucap Sudarmanto, Minggu (29/3).
Kebijakan efisiensi TKD membuat belanja pegawai semakin membengkak. Untuk menurunkan persentase belanja pegawai diperlukan penurunan belanja.
Opsi pemutusan hubungan kerja (PHK), menjadi pilihan yang tak bisa dihindarkan, jika UU HKPD benar ditegakkan.
Lantaran, komponen APBD lain tak dapat dipangkas atau ditingkatkan secara langsung.
Sebenarnya, BKPSDM menghindari pilihan PHK sebagai solusi mengejar mandatory spending. Sejak dikeluarkan UU HKPD beragam penataan pegawai telah dilakukan pemkab. Salah satu yang terlihat, adalah penataan organisasi perangkat daerah (OPD).
Di sektor pendidikan regrouping dianggap menjadi cara efektif menekan pembengkakan belanja pegawai. Cara ini juga menjadi solusi kekurangan guru di Kulon Progo.
Lantaran, guru dari sekolah regrouping dapat dipindahkan ke sekolah lain yang membutuhkan.
"Skema pengisian CPNS direncanakan di bawah angka pensiun," ujarnya.
Sudarmanto menyampaikan, skema negative growth juga dilakukan. Dalam hal ini, pengisian CPNS diminimalisir. Biasanya pengisian CPNS harus didasarkan jumlah PNS yang pensiun.
Namun, skema negative growth memastikan pengangkatan PNS tak sebanding dengan laju pensiun. Skema ini menitikberatkan digitalisasi untuk mengisi kekosongan PNS.
Salah satu PPPK di lingkup Pemkab Kulon Progo yang enggan disebutkan namanya mengaku khawatir dengan PHK. Lantaran, sejumlah daerah terang-terangan menunjukkan PHK di 2027.
Di sisi lain, kebanyakan PPPK reguler atau paruh waktu telah mengabdikan diri selama puluhan tahun. Mereka juga baru menerima status ASN tak lebih dari lima tahun.
"Harusnya statusnya naik, bukan malah di PHK," ujarnya.
Ia berharap pemerintah pusat mmepertimbangkan kemampuan daerah dan nasib PPPK. Lantaran, kebijakan pemerintah pusat juga perlu dikritisi. Dibanding untuk MBG atau KDMP, kesejahteraan honorer dan PPPK seharusnya dipertimbangkan. (gas)
Editor : Bahana.