Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gaji dan Pesangon Terkatung-katung, Eks Karyawan PT SAK Kulon Progo Hendak Segel Kantor hingga Demo Tuntut Hak-Hak Mereka

Anom Bagaskoro • Kamis, 12 Maret 2026 | 19:58 WIB

 

DEMO: Eks Karyawan PT SAK menyampaikan tuntutan di halaman Pemkab Kulon Progo beberapa waktu lalu.
DEMO: Eks Karyawan PT SAK menyampaikan tuntutan di halaman Pemkab Kulon Progo beberapa waktu lalu.

KULON PROGO - Eks buruh PT Selo Adikarto (PT SAK) berencana mengadakan demo besar, Jumat (13/3). Aksi ini bukan tanpa dasar, mengingat tunggakan gaji dan pesangon mantan karyawan dibiarkan terkatung-katung hingga menjelang Lebaran.


Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIJ Waljito membenarkan rencana demonstrasi. Bersama KSPSI, eks karyawan PT SAK melakukan demo pada pukul 13.00 di kantor manajemen perusahaan.


"Titik awal ada di kantor manajemen, kami hendak melakukan penyegelan simbolis," ucap Waljito saat dihubungi Radar Jogja, Kamis (12/3).


Ia menerangkan, penyegelan merupakan simbol atas kebijakan manajemen PT SAK yang dianggap tak bertanggung jawab. Lantaran setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak karyawan tak segera dijalankan. Padahal keputusan sebelum PHK, mensyaratkan pembayaran tunggakan gaji dan pesangon.


Setelah melakukan penyegelan, massa akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Kedatangan mereka hanya menyuarakan tuntutan atas transparansi proses hukum yang menimpa PT SAK.


Permintaan massa berkaitan dengan penanganan kasus yang terkesan tertunda cukup lama. Menurut pihaknya, banyak orang menganggap penyaluran gaji dan pesangon terhambat dengan alasan proses hukum.


"Kami hanya meminta kejelasan, karena beberapa pihak menarasikan proses hukum menghambat gaji dan pesangon," ungkapnya.


Demonstrasi akan berlanjut ke Kantor Bupati Kulon Progo. Walau tuntutan menguat ke manajemen perusahaan, bupati diklaim harus bertanggungjawab secara moral atas tak dibayarkannya pesangon atau gaji karyawan. Lantaran bupati mengeluarkan surat sakti penghentian yang berdampak berhentinya pembayaran gaji.


Selain itu, bupati merupakan kepala daerah yang membawahi OPD yang mengurus tenaga kerja. Dinas tenaga kerja seharusnya menjadi OPD yang menjadi jembatan tuntutan karyawan ke perusahaan. Namun kenyataannya tuntutan tak pernah terealisasi.


Waljito menegaskan, demonstrasi akan digelar secara damai. Namun tuntutan akan menekankan tiga hal yakni pembayaran segera gaji tertunggak, pembayaran segera pesangon sesuai peraturan, dan transparansi kasus PT SAK.

Baca Juga: PT SAK Dibekukan Bupati Kulon Progo, Jangan sampai Ada Mens Rea, Akhid Nuryati: Itu Jadi  Pertanyaan Publik


Sementara itu, Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno tak berkomentar banyak perihal rencana demo. Bahkan saat menanyakan perihal hak karyawan ia tak berani berkomentar. Padahal sebelumnya, Disnaker secara tegas memberikan sosialisasi pembayaran THR ke perusahaan. (gas/laz)

Editor : Herpri Kartun
#Bupati Kulon Progo Agung Setyawan #PT SAK #Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia #KSPSI #PT Selo Adikarto #Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)