Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Bupati Kulon Progo Pantau Langsung Penyaluran THR Karyawan Pabrik Rokok Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan jelang Lebaran

Anom Bagaskoro • Kamis, 12 Maret 2026 | 19:45 WIB
 
CAIR: Karyawan pabrik rokok Giripeni menerima penyaluran simbolis THR yang diwakili Bupati Kulon Progo.
CAIR: Karyawan pabrik rokok Giripeni menerima penyaluran simbolis THR yang diwakili Bupati Kulon Progo.
 
KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Bumi Binangun dapat tesalur.
 
Hal ini ditandai dengan, Bupati Kulon Progo yang langsung meninjau penyaluran THR ke karyawan pabrik rokok.
 
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, kehadirannya untuk memastikan hak pekerja.
 
Baca Juga: Wah, Selain Kalibawang Ada Juga Tambang Berkedok Penjualan Bibit di Kapanewon Girimulyo
 
Khususnya menjelang Lebaran, hak pekerja berupa THR wajib disalurakan oleh perusahaan pemberi kerja.
 
Penyaluran juga memastikan ketentuan regulasi dan ketepatan waktu pembayaran.
 
"Kewajiban kami memastikan hak pekerja, dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," ungkap Agung, Kamis (12/3/2026).
 
Baca Juga: Pengadaan Barang/Jasa untuk Pelaku UMKM
 
Agung menjelaskan, PT. Putra Patria Adikarta (PPA) telah menyalurkan THR ke karyawan, Rabu (11/3/2026) lalu.
 
Pemkab mengapresiasi langkah penyaluran THR yang dinilai sesuai regulasi, baik nominal dan waktunya.
 
Pemkab juga berencana mengunjungi sejumlah perusahaan dengan karyawan banyak. Tujuannya, memantau langsung penyaluran THR sesuai regulasi.
 
Baca Juga: Genjot Transaksi Nontunai di Berbagai Sektor, Pemkot Jogja Siapkan Layanan Joki
 
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno menyampiakan pihaknya mengupayakan pemantauan dan pengawasan THR.
 
Bahkan menyiapkan kanal posko aduan dan kosultasi untuk menjawab permasalahan THR pekerja.
 
"Tahun ini, PT. PPA menyalurkan THR kepada 928 karyawan," ucap Bambang.
 
Baca Juga: Lurah dan Carik Bohol Divonis BersalahTerbukti Korupsi, Keduanya Dihukum Berbeda, Carik Lebrih Berat!
 
Bambang menyampaikan, THR untuk karyawan pabrik rokok telah disalurkan sesuai jadwal.
 
Nominal THR untuk ratusan karyawan PT. PPA mencapai Rp 2,3 miliar. Nilai THR ini, telah sesuai formulasi didasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
 
Pada surat edaran dan perturan pemerintah, perusahaan memiliki kewajiban membayar THR.
 
Baca Juga: Legislatif Wanti-Wanti Stok Pangan dan BBM jelang Lebaran, Pemkot Diminta Pastikan Kesiapan Pasokan dan Distribusinya 
 
THR merupakan komponen non gaji yang harus dibayarkan sebelum lebaran.
 
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR dengan nilai satu kali gaji.
 
Sedangkan yang belum memasuki masa kerja 12 bulan, karyawan mendapat THR sesuai proporsi.
 
Baca Juga: Layani Pemudik, Pemprov Jateng Berikan Layanan Internet Gratis di 382 Titik Area Publik
 
THR juga disalurkan H-7 lebaran. Dalam hal ini, penekanan pembayaran THR harus berwujud uang dan bukannya barang. Aturan tersebut harus dipatuhi setiap perusahaan.
 
Sementara itu, salah satu penerima THR Yuliati mengaku gembira dengan pembayaran THR.
 
Pasalnya, penyaluran THR merupakan momen yang ditunggu-tunggu.
 
Baca Juga: Prediksi Skor Panathinaikos vs Real Betis Europa League Jumat 13 Maret 2026
 
Perempuan asal Kokap yang bekerja 3,5 tahun itu, hendak memanfaatkan THR untuk kebutuhan lebaran.
 
"Uangnya akan saya gunakan untuk keperluan Lebaran, untuk orangtua, hingga beli baju," ungkapnya. (gas)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
#pabrik rokok #karyawan #penyaluran THR #Pemkab Kulon Progo #lebaran