CAIR: Karyawan pabrik rokok Giripeni menerima penyaluran simbolis THR yang diwakili Bupati Kulon Progo.
KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo memastikan penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Bumi Binangun dapat tesalur.
Hal ini ditandai dengan, Bupati Kulon Progo yang langsung meninjau penyaluran THR ke karyawan pabrik rokok.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan menyampaikan, kehadirannya untuk memastikan hak pekerja.
Khususnya menjelang Lebaran, hak pekerja berupa THR wajib disalurakan oleh perusahaan pemberi kerja.
Penyaluran juga memastikan ketentuan regulasi dan ketepatan waktu pembayaran.
"Kewajiban kami memastikan hak pekerja, dikawal oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)," ungkap Agung, Kamis (12/3/2026).
Agung menjelaskan, PT. Putra Patria Adikarta (PPA) telah menyalurkan THR ke karyawan, Rabu (11/3/2026) lalu.
Pemkab mengapresiasi langkah penyaluran THR yang dinilai sesuai regulasi, baik nominal dan waktunya.
Pemkab juga berencana mengunjungi sejumlah perusahaan dengan karyawan banyak. Tujuannya, memantau langsung penyaluran THR sesuai regulasi.
Kepala Disnaker Kulon Progo Bambang Sutrisno menyampiakan pihaknya mengupayakan pemantauan dan pengawasan THR.
Bahkan menyiapkan kanal posko aduan dan kosultasi untuk menjawab permasalahan THR pekerja.
"Tahun ini, PT. PPA menyalurkan THR kepada 928 karyawan," ucap Bambang.
Bambang menyampaikan, THR untuk karyawan pabrik rokok telah disalurkan sesuai jadwal.
Nominal THR untuk ratusan karyawan PT. PPA mencapai Rp 2,3 miliar. Nilai THR ini, telah sesuai formulasi didasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja.
Pada surat edaran dan perturan pemerintah, perusahaan memiliki kewajiban membayar THR.
THR merupakan komponen non gaji yang harus dibayarkan sebelum lebaran.
Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR dengan nilai satu kali gaji.
Sedangkan yang belum memasuki masa kerja 12 bulan, karyawan mendapat THR sesuai proporsi.
THR juga disalurkan H-7 lebaran. Dalam hal ini, penekanan pembayaran THR harus berwujud uang dan bukannya barang. Aturan tersebut harus dipatuhi setiap perusahaan.
Sementara itu, salah satu penerima THR Yuliati mengaku gembira dengan pembayaran THR.
Pasalnya, penyaluran THR merupakan momen yang ditunggu-tunggu.
Perempuan asal Kokap yang bekerja 3,5 tahun itu, hendak memanfaatkan THR untuk kebutuhan lebaran.
"Uangnya akan saya gunakan untuk keperluan Lebaran, untuk orangtua, hingga beli baju," ungkapnya. (gas )
Editor : Winda Atika Ira Puspita