KULON PROGO - Kasus tambang berkedok agrowisata ternyata tak hanya ditemui di Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang, Kulon Progo.
Tambang serupa juga ditemui di Padukuhan Grigak, Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo dengan modus penjualan bibit.
Salah satu narasumber yang mengetahui seluk beluk tambang tersebut mengaku, khawatir dengan kondisi kerusakan alam.
Lantaran, masih terdapat tebing tinggi bekas pemotongan bukit yang dapat berakibat bencana longsor.
Hal ini juga dirasakan masyarakat sekitar, namun tak berani mengungkapkan.
"Kemarin sempat longsor, dan langsung dibersihkan," ucap narasumber itu ke Radar Jogja, Kamis (12/3/2026).
Tebing tanah setinggi 10 meter, tak hanya mengancam area sekitar tambang.
Tebing yang berpotensi longsor itu, sempat mendapat protes dari pemilik tanah yang merasa terancam.
Pasalnya, tebing yang berpotensi longsor mengancam aset milik warga, seperti tanah hingga bangunan kandang.
Aktivitas tambang ini diklaim untuk penataan lahan dengan tujuan pembangunan tempat penjualan bibit.
Kenyataannya, hingga tahun 2026 ini belum ada aktivitas pembangunan greenhouse hingga fasilitas pembibitan lain.
Kegiatan yang dikelola justru hanya mengarah pada penambangan galian C untuk urugan Tol Jogja-YIA.
Tentu aktivitas ini, berkaitan dengan penjualan material urugan.
"Hingga saat ini, belum ada pembangunan balai bibit," ujarnya.
Ia menduga, balai bibit hanya sebuah kedok agar tambang dapat lolos perizinan.
Lantaran, tambang menggunakan izin perdagangan bibit.
Dalam pembangunan balai, diperlukan penataan lahan.
Alhasil, pembangunan memanfaatkan izin penjualan material bekas galian untuk memperoleh keuntungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru membenarkan adanya tambang di Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo.
Tambang tersebut juga mengantongi izin yang hampir sama dengan tambang di Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang.
Perbedaannya hanya ada pada penggunaan lahan
"Kalau Girimulyo perdagangan bibit, Kalibawang untuk agrowisata," ujarnya.
Duana mengungkapkan, tambang memang dikelola dengan izin penjualan material.
Pihaknya hanya mampu, melakukan pengawasan pada tambang.
Pengawasan tambang telah dilakukan tim pengendalian lingkungan beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Masih Dibuka, Berikut Syarat Utama Penerima KIP Kuliah 2026
Akan tetapi, untuk teguran ataupun penutupan tambang DLH Kulon Progo tak memiliki wewenang.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kulon Progo Triyono saat audiensi dengan warga terdampak tambang Banjaroyo mengaku adanya tekanan untuk mengeluarkan rekomendasi izin agrowisata.
Triyono mengaku sebagai salah satu orang yang mencoba mengulur proses perizinan.
Lantaran, ada kekhawatiran izin agrowisata atau penjualan bibit hanya sebagai kedok penambangan.
"Kasus di Banjaroyo dulu kami mendapat tekanan, sehingga izinnya harus keluar, izinnya tambang praktiknya tambang,"ujarnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva