KULON PROGO - Kasus tambang berkedok agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang akhirnya menemukan titik terang setelah dilakukan mediasi oleh Pemkab Kulon Progo.
Warga akhirnya mendapatkan haknya.
Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo Martaji menyampaikan, kelegaan atas hasil mediasi antara warga dan pengelola agrowisata diselenggarakan pemkab pada Senin (9/3/2026) lalu.
"Setidaknya ada kesepakatan dengan pengelola yaitu PT Manorama Diptaka," ucap Martaji, Rabu (11/3/2026).
Martaji menyampaikan, kasus tambang berkedok agrowisata telah terjadi sejak 2023 yang diprakarsai PT Manorama Diptaka Saraja bekerja sama dengan PT Perkasa Optima Sejahtera (POS).
Dalam proyek agrowisata tersebut penataan lahan berupa galian tanah dan mendapatkan izin penjualan yang diterbitkan oleh Pemprov DIY.
Akan tetapi, dampak atas aktivitas pertambangan membuat masyarakat resah.
Area tambang yang berdekatan dengan pemukiman warga tak dikelola dengan baik.
Alhasil muncul kejadian longsor hingga banjir di pemukiman warga.
Paling mencolok di awal tahun 2026, terdapat tiga rumah warga yang terdampak.
Kejanggalan lain juga muncul saat warga mengetahui timeline pekerjaan yang digunakan sebagai syarat pengajuan izin.
Didapati agrowisata seharusnya telah selesai pembangunan di 2026.
Namun hingga awal 2026, tak ada aktivitas yang berhubungan dengan agrowisata.
Kondisi itu semakin membuat warga marah.
Lantaran, izin tambang habis pada Mei 2026.
Warga khawatir akan potensi pengelola kabur dari tanggung jawab, dan hanya berfokus pada bisnis tambang.
Warga mengupayakan berbagai cara agar suara mereka terdengar. Salah satunya dengan mediasi diselenggarakan pemkab.
"Sudah ada hasil kesepakatannya, nanti akan kami kawal kelanjutannya," ungkapnya.
Martaji mengungkapkan, kesepakatan dengan pengelola berkaitan dengan dampak kerusakan geografis.
Pengelola sepakat memperbaiki kondisi geografis agar tak menimbulkan longsor.
Rumah warga yang terdampak longsor awal tahun lalu juga mendapat ganti rugi, dan perbaikan.
Fasilitas umum seperti drainase yang tersumbat dan jalan rusak turut dijanjikan pengelola.
Nantinya, pengelola melakukan perbaikan jalan dengan target selesai sebelum lebaran.
Sedangkan drainase diperbaiki dengan jangka waktu yang disepakati.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menyampaikan, pemkab telah mengupayakan terwujudnya kesepakatan.
Ia berharap agar pengelola dapat menepati janji. Lantaran, terdapat potensi kerusakan alam atas pertambangan.
"Untuk tebing yang curam bisa di terasering agar tidak longsor," ungkapnya.
Duana menyampaikan, kerusakan alam telah terlihat setelah aktivitas tambang. Paling mencolok, saat longsor menimpa rumah warga.
Sebenarnya, pihaknya telah mengupayakan pengawasan.
Namun, perbedaan kewenangan menyebabkan DLH tak bisa melakukan penutupan tambang. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva