Sidak Komisi B DPRD DIY Temukan Pelanggaran pada Tambang Berkedok Agrowisata di Banjaroyo Kulon Progo

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 6 Maret 2026 | 17:49 WIB

CEK: Anggota Komisi B DPRD DIY saat meninjau lokasi tambang urukan tol di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo. 
CEK: Anggota Komisi B DPRD DIY saat meninjau lokasi tambang urukan tol di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo. 

KULON PROGO - Aktivitas tambang berkedok agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo mulai terbongkar. Komisi B DPRD DIY menemukan sejumlah pelanggaran aktivitas yang tidak sesuai izin itu.

Anggota Komisi B DPRD DIY Reda Refrita menjelaskan, pihaknya telah meninjau lokasi tambang di Padukuhan Pantog Kulon. Bersama Komisi B, kunjungan juga mempertemukan masyarakat dengan DPMPTSP DIY serta DPUP ESDM DIY.

"Awalnya kami mendengar keluhan masyarakat dan setelah dicek memang ada tambang," ucap Reda, Jumat (6/3/2026). Reda menjelaskan, kunjungan untuk memastikan keluhan masyarakat tersampaikan. Khususnya ke OPD yang bertanggungjawab melakukan pengawasan. Hasilnya sejumlah temuan berhasil dikumpulkan Komisi B.

Dari segi izin, lokasi tambang memang mengantongi izin pendirian usaha agrowisata durian. Izin itu diberikan ke PT Manorama Diptaka Saraja. Pembangunan agrowisata ini membutuhkan penyesuaian landscape geografis. Alhasil, dibutuhkan penggalian dan aktivitas tambang sejenis yang dilakukan PT  Perkasa Optima Sejahtera (POS).

Aktivitas pertambangan itu dianggap legal, karena telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan material penataan lahan. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022, yang mengijinkan penjualan material pada kasus penataan lahan. Namun, aturan itu telah dicabut di tahun 2024 lalu. "Pergub itu sudah dicabut, sedangkan ijinnya hampir habis Mei 2026," ungkapnya.

Reda menyampaikan, pencabutan pergub memastikan tambang tak bisa dilanjutkan kembali. Di sisi lain, kondisi lokasi agrowisata masih berupa bekas galian tambang. Terdapat lubang yang besar, dan tebing bekas digali yang tak landai.

Pihaknya mencatat, agrowisata seharusnya menggunakan lahan empat hektare dan baru ditata sekitar satu hektare. Sejak kemunculan izin, pengelola dianggap fokus pada usaha pertambangan saja. Sedangkan usaha agrowisata tak terlihat hasilnya. "Hingga ijin mau berakhir, tidak ada upaya pengembangan usaha agrowisata," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menemukan tak adanya reklamasi pada bekas galian tambang. Reklamasi seharusnya muali dikerjakan setahun terakhir, jika memang hendak mengelola agrowisata. Namun, reklamasi justru tak dilakukan.

Di samping itu, reklamasi merupakan upaya mencegah kerusakan alam. Terutama mencegah bencana longsor yang berpotensi merusak kawasan pemukiman sekitar. Mengingat area tambang mencakup luasan yang cukup banyak.

Dalam hal ini, Komisi B DPRD DIY meminta agar kontraktor dan pengelola agrowisata segera melakukan reklamasi. Pihaknya juga mendorong OPD terkait untuk mengawasi setiap proses reklamasi dan usaha agrowisata. Tujuannya, agar ijin agrowisata memang benar digunakan untuk usaha tersebut, dan bukannya hanya kedok belaka.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo Martaji membenarkan adanya kunjungan DPRD DIY. Pihaknya berharap hasil kunjungan memberikan kepastian atas reklamasi bekas tambang. "Tuntutan kami reklamasi bekas tambang," ungkapnya. (gas/laz)

 

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
OPD Tambang Banjaroyo Martaji iup kontraktor agrowisata tambang berkedok DPUP ESDM DIY Kulon Progo izin usaha pertambangan Geografis PT Perkasa Optima Sejahtera Banjaroyo komisi b galian tambang PT Manorama Diptaka Saraja sidak DPMPTSP DIY penataan lahan izin usaha pertambangan (IUP) tebing kerusakan alam pos