KULON PROGO - Tambang berkedok agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo, Kapanewon Kalibawang mulai terbongkar.
Komisi B DPRD DIY menemukan sejumlah pelanggaran aktivitas yang tak sesuai memenuhi izin.
Anggota Komisi B DPRD DIY Reda Refrita menjelaskan, bahwa pihaknya telah meninjau lokasi tambang tersebut.
Bersama jajaran Komisi B kunjungan mempertemukan masyarakat dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Dan Energi Sumber Daya Mineral Daerah (DPUPESDM DIY.
"Awalnya kami mendengar keluhan masyarakat, dan setelah dicek memang ada tambang," ucap Reda, Jumat (6/3/2026).
Reda menjelaskan, kunjungan untuk memastikan keluhan masyarakat tersampaikan.
Khususnya ke OPD yang bertanggungjawab melakukan pengawasan.
Hasilnya sejumlah temuan berhasil dikumpulkan Komisi B.
Dari segi izin, lokasi tambang memang mengantongi izin pendirian usaha agrowisata durian.
Izin itu diberikan ke PT Manorama Diptaka Saraja.
Pembangunan agrowisata ini membutuhkan penyesuaian landscape geografis.
Alhasil, dibutuhkan penggalian dan aktivitas tambang sejenis yang dilakukan PT. Perkasa Optima Sejahtera (POS).
Aktivitas pertambangan itu dianggap legal, karena telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) penjualan material penataan lahan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 39 Tahun 2022, yang mengizinkan penjualan material pada kasus penataan lahan.
Namun, aturan itu telah dicabut di tahun 2024 lalu.
"Pergub itu sudah dicabut, sedangkan izinnya hampir habis Mei 2026," ungkapnya.
Reda menyampaikan, pencabutan pergub memastikan tambang tak bisa dilanjutkan kembali.
Di sisi lain, kondisi lokasi agrowisata masih berupa bekas galian tambang.
Terdapat lubang yang besar, dan tebing bekas digali yang tak landai.
Pihaknya mencatat, agrowisata seharusnya menggunakan lahan empat hektar dan baru ditata sekitar satu hektar.
Sejak kemunculan izin, pengelola dianggap fokus pada usaha pertambangan saja.
Sedangkan usaha agrowisata tak terlihat hasilnya.
"Hingga izin mau berakhir, tidak ada upaya pengembangan usaha agrowisata," ujarnya.
Selain itu, pihaknya menemukan tak adanya reklamasi pada bekas galian tambang.
Reklamasi seharusnya mulai dikerjakan setahun terakhir, jika memang hendak mengelola agrowisata.
Namun, reklamasi justru tak dilakukan.
Di samping itu, reklamasi merupakan upaya mencegah kerusakan alam.
Terutama mencegah bencana longsor yang berpotensi merusak kawasan pemukiman sekitar.
Mengingat area tambang mencakup luasan yang cukup banyak.
Dalam hal ini, Komisi B DPRD DIY meminta agar kontraktor dan pengelola agrowisata segera melakukan reklamasi.
Pihaknya juga mendorong OPD terkait, untuk mengawasi setiap proses reklamasi dan usaha agrowisata.
Tujuannya, agar izin agrowisata memang benar digunakan untuk usaha tersebut, dan bukannya hanya kedok belaka.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo Martaji membenarkan adanya kunjungan DPRD DIY.
Pihaknya berharap hasil kunjungan memberikan kepastian atas reklamasi bekas tambang.
"Tuntutan kami reklamasi bekas tambang," ungkapnya. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva