KULON PROGO - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) kembali terjadi di Yogyakarta International Airport (YIA), Minggu (1/3). Barang ilegal senilai miliaran rupiah itu dibawa dua penumpang, Heri Kuswanto, 31, dan Agus Wiryadi, 43.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIJ Obing Hobir As'ari menjelaskan, penyelundupan BBL berhasil digagalkan berkat sinergitas antarstakeholder. Utamanya, peran bandara YIA dan kepolisian.
"Penyelundupan bisa digagalkan petugas Avsec," ucap Obing saat konferensi pers di Kantor Balai Karantina Kulon Progo, Senin (2/3).
Obing menyampaikan, diketahuinya penyelundupan berkat petugas Avsec YIA melakukan pengecekan X-Ray ke koper penumpang. Saat menjalankan X-Ray, terdapat BBL yang dikemas siap edar ke Singapura.
Menurutnya, penyelundupan BBL memberikan dampak negatif bagi ekosistem di Indonesia. Lantaran keberlanjutan sumber daya alam dapat terganggu apabila penjualan benih lobster tanpa regulasi secara masif.
Airport Operation, Services & Security Division Head YIA Rahmat Febrian Syahrani kemudian menjelaskan kronologi awal penangkapan. Berawal kedua penumpang melakukan proses check in dan memasukkan koper ke bagian bagasi sekitar pukul 08.30 WIB, Minggu (1/3).
"Kami mencurigai barang misterius yang tertangkap dalam citra X-Ray," ujarnya.
Seperti prosedur keamanan bandara, koper melalui jalur X-Ray dalam sistem bagasi. Kecurigaan muncul setelah petugas melihat citra X-Ray berupa barang yang diselimuti manik-manik. Pengamatan dilakukan dengan tahapan pemeriksaan satu hingga empat.
Dengan modal citra X-Ray petugas memanggil kedua pelaku untuk pemeriksaan. Kedua pelaku diminta membuka koper dan disaksikan bersama. Dari situ muncul 39 paket BBL yang dibungkus plastik untuk pengantaran. Rata-rata satu paket berisi 1.400 ekor BBL.
Untuk mengelabuhi pengamatan citra X-Ray, pelaku bahkan menyelimuti bungkus paket dengan manik-manik. Tujuannya, agar gambaran X-Ray tidak melacak keberadaan hewan di dalam koper. Bahkan pelaku juga mengisi kantong es agar bener tetap terjaga saat dibawa berpergian.
Dari penangkapan itu, kedua pelaku hendak mengirimkan BBL ke Singapura. BBL akan diselundupkan melalui pesawat maskapai Tiger Scoot.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subhan Afijan menjelaskan, penyelidikan kasus penyelundupan masib berjalan. Kedua pelaku mengaku hanya diminta melakukan pengiriman melalui jalur udara dan tak mengetahui identitas pemilik barang tersebut.
"Jadi kedua pelaku tidak saling kenal. Keduanya mendapat permintaan dari terduga pelaku lain yang merupakan WNA," ujarnya.
Subhan menjelaskan, terduga pelaku utama merupakan WNA yang identitasnya disebut Mr James. Pelaku ini menghubungi kedua pelaku lain untuk mengirimkan BBL dengan imbalan Rp 7 juta. Sedangkan, akomodasi ditanggung pelaku utama.
Di hadapan polisi, salah seorang pelaku mengaku penyelundupan bukan kali pertama. Mr James juga sempat menghubungi Agus Wiryadi untuk mengirimkan BBL melalui jalur laut dari Batam ke Singapura. Aksi ini berhasil lolos dari pihak berwajib dan pelaku mendapat imbalan Rp 3 juta.
Atas penyelidikan awal itu, kedua pelaku dikenai pidana Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun. Saat ini kepolisian telah mengamankan pelaku dan akan mengembangkan kasus ini. (gas/laz)
Editor : Herpri Kartun