Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Duh, Ribuan Benih Bening Lobster Senilai Rp 1,3 Miliar Diselundupkan, Beruntung Aksi Penumpang YIA Digagalkan

Anom Bagaskoro • Senin, 2 Maret 2026 | 15:05 WIB

BARANG BUKTI: Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY menunjukkan hasil sitaan benur.
BARANG BUKTI: Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY menunjukkan hasil sitaan benur.

KULON PROGO - Penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster (BBL) kembali terjadi di Yogyakarta.

Barang ilegal itu dibawa dua penumpang beridentitas Heri Kuswanto,31, dan Agus Wiryadi,43.

Benih bening lobster diselundupkan melalui penerbangan di Yogyakarta International Airport (YIA) pada  Minggu (1/3/2026).

Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DIY Obing Hobir As'ari menjelaskan, penyelundupan BBL berhasil digagalkan berkat sinergitas antar stakeholder.

Utamanya, peran bandara YIA dan kepolisian.

"Penyelundupan berhasil digagalkan petugas Avsec," ucap Obing, saat konferensi pers di Kantor Balai Karantina Kulon Progo, Senin (2/3/2026).

Obing menyampaikan, penyelundupan terendus saat petugas Avsec YIA melakukan pengecekan XRay ke koper penumpang.

Saat menjalankan X-Ray, terdapat BBL yang dikemas siap edar ke Singapura.

Menurutnya, penyelundupan BBL memberikan dampak negatif bagi ekosistem di Indonesia.

Lantaran, keberlanjutan sumber daya alam dapat terganggu apabila penjualan benih lobster tanpa regulasi secara masif.

Lebih lengkap, Airport Operation, Services & Security Division Head YIA Rahmat Febrian Syahrani menjelaskan, kronologi awal penangkapan.

Awalnya, kedua penumpang melakukan proses check in dan memasukkan koper ke bagian bagasi, sekitar pukul 08.30 WIB, Minggu (1/3/2026).

"Kami mencurigai barang misterius yang tertangkap dalam citra X Ray," ujarnya.

Seperti prosedur keamanan bandara, koper melalui jalur X Ray dalam sistem bagasi.

Kecurigaan muncul, setelah petugas melihat citra X Ray berupa barang yang diselimuti manik-manik.

Pengamatan dilakukan dengan tahapan pemeriksaan satu hingga empat.

Dengan modal citra X Ray petugas memanggil kedua pelaku untuk pemeriksaan.

Kedua pelaku diminta membuka koper dan disaksikan bersama.

Dari situ muncul 39 paket BBL yang dibungkus plastik untuk pengantaran.

Rata-rata satu paket berisi 1.400 ekor BBL.

Untuk menglabuhi pengamatan citra X Ray, pelaku bahkan menyelimuti bungkus paket dengan manik-manik.

Tujuannya, agar gambaran X Ray tak melacak keberadaan hewan di dalam koper.

Bahkan pelaku juga mengisi kantong es agar bener tetap terjaga saat dibawa berpergian.

Dari penangkapan itu, kedua pelaku hendak mengirimkan BBL ke Singapura.

BBL akan diselundupkan melalui pesawat maskapai Tiger Scoot.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subhan Afijan menjelaskan, penyelidikan kasus penyelundupan masib berjalan.

Kedua pelaku mengaku hanya diminta melakukan pengiriman melalui jalur udara, dan tak mengetahui identitas pemilik barang tersebut.

"Jadi kedua pelaku tidak saling kenal, keduanya mendapat permintaan dari terduga pelaku lain yang merupakan WNA," ujarnya.

Iptu Subhan menjelaskan, terduga pelaku utama merupakan WNA yang identitasnya disebut Mr James.

Pelaku ini menghubungi kedua pelaku lain untuk mengirimkan BBL dengan imbalan Rp 7 juta. Sedangkan, akomodasi ditanggung pelaku utama.

Dihadapan polisi, salah satu pelaku mengaku penyelundupan bukan kali pertama.

Mr James juga sempat menghubungi Agus Wiryadi untuk mengirimkan BBL melalui jalur laut dari Batam ke Singapura.

Aksi tersebut berhasil lolos dari pihak berwajib dan pelaku mendapat imbalan Rp 3 juta.

Atas penyelidikan awal itu, kedua pelaku dikenai pidana Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun.

Saat ini kepolisian telah mengamankan pelaku, dan kasus hendak dikembangkan. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Penyelundupan #Undang-Undang Cipta Kerja #polres kulon progo #Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIY #Yogyakarta #BBL #kronologi #Benih bening lobster #pidana #YIA #WNA #Stakeholder #Barang Ilegal