KOLON PROGO - Pemkab Kulon Progo memastikan gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan. Penyesuaian dilakukan untuk menaikkan penghasilan agar sesuai UMK.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo Sudarmanto membenarkan mulai awal 2026, gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya masih di bawah UMK telah dinaikkan. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
"Sebelumnya mereka sudah menerima honor, tapi sebagian masih ada di bawah UMK ataupun UMP," ucap Sudarmanto, Jumat (13/2/2026).
Sudarmanto menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu yang diangkat akhir tahun 2025 lalu berjumlah 2.018 orang. Sebanyak 50 persen dari jumlah PPPK paruh waktu masih bergaji di bawah UMK. Sedangkan sisanya sejajar atau di atas UMK.
Kebanyakan PPPK bergaji di bawah UMK merupakan tenaga pendidik ataupun teknis. Lantaran kedua bidang ini biasanya bertumpu pada anggaran honorarium per OPD.
Hal inilah yang mendorong kenaikan gaji bagi ribuan PPPK paruh waktu yang memiliki honor di bawah UMP dan UMK. Di tahun ini, pengeluaran gaji PPPK paruh waktu mencapai Rp 45 miliar. Anggaran ini, berkemungkinan besar naik demi kenaikan gaji.
"Kalau yang sudah di atas UMK atau UMP tidak naik, maka tahun depan naiknya sekitar Rp 2 miliar," ucapnya.
Kenaikan gaji ini dipastikan akan menyita anggaran sekitar Rp 47 miliar. Akan tetapi skemanya tak tertumpu pada APBD 2026. Lantaran, kebanyakan PPPK paruh waktu bekerja di badan layanan umum daerah (BLUD) hingga sekolah. Skema yang dimungkinkan menggunakan anggaran BLUD ataupun biaya operasional sekolah (BOS). (gas/laz)
Editor : Herpri Kartun