KULON PROGO - Pencairan ganti rugi Tol Jogja-YIA di Kulon Progo terus berlanjut.
Tahun 2026 ini, pencairan diawali di Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo dengan nominal ganti rugi senilai puluhan miliar rupiah.
Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulon Progo Margaretha Elya Lim menjelaskan, pencairan ganti untung tahun 2026 diawali di Kalurahan Donomulyo.
Pencairan dilaksanakan di Balai Kalurahan Donomulyo, dengan serangkaian tahapan validasi data hingga penerima mendapat buku rekening.
"Diawali di Donomulyo, ada 75 penerima atau pihak yang berhak," ucap Elya, saat ditemui Radar Jogja, Jumat (27/2).
Elya menyampaikan, 75 penerima merupakan pemilik lahan ataupun aset di atas lahan terdampak yang masuk wilayah Donomulyo.
Di antaranya, 57 bidang tanah dan 18 non fisik yang terdampak namun tetap mendapat ganti rugi.
Pencairan ganti rugi, telah sesuai dengan surat perintah pembayaran (SPP) yang diterbitkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pada 24 Februari lalu, LMAN telah menerbitkan SPP dan langsung ditindaklanjuti dengan tahapan ganti rugi.
"Sesuai SPP yang diterbitkan LMAN, total anggaran pencairan hari ini Rp 85,79 Miliar," ungkapnya.
Elya menjelaskan, pihaknya terus berupaya melakukan tahapan pencairan.
Akan tetapi, proses pencairan bergantung pada LMAN yang memberikan penerbitan.
Sebagai contohnya, telah terbit SPP untuk pencairan ganti rugi Tol Jogja-YIA wilayah Kapanewon Wates.
Pihaknya lantas menjadwalkan pencairan pada Rabu (4/3/2026) mendatang.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA Dian Ardiansyah menyampaikan, proses pengadaan tanah akan tetap berlanjut di tahun 2026.
Akan tetapi, pengadaan bergantung pada kesediaan anggaran dari pemerintah pusat.
"Yang jelas tetap akan berlanjut, mengingat masuk proyek strategis nasional (PSN)," ujarnya.
Dian mengungkapkan, keberlanjutan pengadaan tanah dapat dilihat pada tahapan pencairan ganti rugi di Donomulyo.
Pihaknya juga menargetkan pertengahan tahun 2026 pengadaan tanah Tol Jogja-YIA selesai hingga Gamping. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva