KULON PROGO - Dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT Selo Adikarto (SAK) semakin mengerucut.
Kejaksaan Negeri (kejari) Kulon Progo telah memanggil puluhan saksi dan menghitung kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulon Progo Hendra menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SAK.
Hal ini disampaikan melalui Siaran Pers Nomor: PR-06/M.4.14/02/2026.
"Masuk proses penyidikan dengan pengumpulan alat bukti, dengan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Hendra, Senin (23/2/2026).
Hendra menjelaskan, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 25 orang saksi yang terdiri dari Pengurus PT Selo Adikarto dan Pemkab Kulon Progo.
Langkah penyidikan juga mengerucut pada pengelolaan keuangan PT SAK sejak tahun 2016-2024.
Dalam hal ini, penyidik berfokus pada laporan keuangan PT SAK tahun 2016-2024.
Untuk mencatat setiap kerugian negara, penyidik melakukan permohononan ke Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh auditor akuntan publik," ungkapnya.
Selain laporan keuangan, Kejari juga berfokus pada audit investasi di tubuh PT SAK.
Pihaknya telah meminta hasil audit investasi ke Politeknik YKPN.
Tujuannya memastikan, setiap aliran keluar maauk dana di tubuh SAK.
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menjelaskan, pemkab berupaya menghormati hukum.
Utamanya status penyidikan yang telah ditetapkan kejaksaan
"PT SAK itu adalah anggaran APBD Rp 32 miliar habis," ucap Ambar.
Ambar menjelaskan, dugaan korupsi sebenarnya dapat dilihat dari jejak penyertaan modal.
Sejak tahun 2016, PT SAK rutin menerima penyertaan modal dari Pemkab Kulon Progo.
Penyertaan modal ini, seharusnya dikelola dan menjadi timbal balik keuntungan berupa PAD.
Sayangnya, penyertaan modal senilai Rp 32 miliar raib tak bersisa.
Sebenarnya, sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi PT SAK, Radar Jogja pernah menyoroti penyertaan modal.
Tahun 2024, DPRD Kulon Progo sempat menyoroti kinerja PT SAK.
Sorotan berawal, saat DPRD Kulon Progo menilik laporan keuangan PT SAK.
Selama beberapa tahun terakhir, PT SAK mengalami penurunan deviden.
Padahal PT SAK memiliki previlage sebagai BUMD yang mudah mendapatkan proyek, jika itu milik pemerintah.
Namun, kenyataannya deviden dan setoran PAD PT SAK tetap jeblok.
Sorotan DPRD juga berkaitan dengan hasil dari penyertaan modal yang diterima BUMD.
Sejak 2018-2021 penyertaan modal SAK telah sejumlah Rp 24 miliar.
Akan tetapi, penyertaan modal justru tak memacu kinerja bisnis PT SAK. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva