JOGJA - Duet Bupati Agung Setyawan dan Wakil Bupati Ambar Purwoko telah satu tahun memimpin Kulon Progo. Tepatnya pada 20 Februari yang baru lalu.
Dalam perjalanan waktu, pasangan yang diusung Partai Golkar, PAN, PPP, dan sejumlah partai nonparlemen itu diwarnai berbagai dinamika. Misalnya, seperti saat menyikapi langkah Agung menerbitkan surat edaran (SE) Bupati Kulon Progo No. 100.3.4.2/034/2026.
SE bertajuk Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan. Isinya mengatur lima hal. Dua hal di antaranya dianggap kontroversial. Mengundang sorotan dan reaksi publik.
Pertama, kewajiban sekolah mengganti warna cat pagar dan gerbang sekolah yang masih bernuansa geblek renteng. Motif batik peninggalan Bupati Hasto Wardoyo yang sekarang menjabat wali kota Jogja itu dihapus.
Diganti warna kuning hijau muda atau pare anom. Alasannya, sebagai implementasi filosofi dan logo Gunungan Binangun.
Kedua, kebijakan ini juga ramai diperbincangkan masyarakat. Agung meminta SD/MI dan SMP/MTs, memasang fotonya bersama Ambar di setiap sekolah. Foto bupati dan wakil bupati Kulon Progo itu dipasang di ruang kepala sekolah, ruang guru, dan ruang-ruang penting lainnya.
Pemasangan foto Agung-Ambar itu dilakukan bersama foto Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka serta Gubernur DIY Hamengku Buwono X dan Wagub DIY Paku Alam X.
Disusun secara berurutan dari atas ke bawah atau kiri ke kanan sesuai hirarki. “Dipasang pada bingkai yang layak, terhormat dan bermartabat,” begitu pinta bupati dalam SE tersebut.
Foto pejabat negara dan daerah itu dipasang dengan tatanan yang terhormat. Itu sebagai wujud penghormatan kepada para pemimpin bangsa dan daerah dalam rangka menanamkan nilai kepemimpinan, kenegaraan, dan kecintaan terhadap tanah air kepada peserta didik.
Menyikapi kewajiban sekolah memasang foto Bupati Agung bersama dirinya, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko menegaskan, tak tahu dengan SE bupati tersebut. Meski SE terbit sejak 5 Januari 2025, Ambar mengaku tidak mengetahui secara detail materi apa saja yang diatur.
“Nanti akan kami lihat karena SE yang bikin dan tanda tangan kan Pak Bupati,” dalihnya saat ditemui di sebuah acara di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY pada Jumat (20/2/2026).
SE Bupati Kulon Progo No. 100.3.4.2/034/2026 telah beredar luas di masyarakat. Sejumlah SD/MI dan SMP;/MTs se-Kulon Progo sudah menerimanya.
Bahkan saat bertemu dengan para kepala sekolah SD/MI dan SMP/MTs dalam rangka peluncuran bahan ajar bermuatan kearifan lokal, Agung secara khusus menyinggung SE tersebut. Pertemuan berlangsung di aula Adikarta Pemkab Kulon Progo pada Kamis (5/2/2026).
"SE belum kami pelajari," kilah Ambar. Terkait tindak lanjut pelaksanaan SE yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulon Progo, lagi-lagi wakil bupati berlatar belakang pengusaha properti itu tak mau berkomentar. “Saya belum lihat, nanti coba kami lihat sekalian,” kilahnya.
Berbeda dengan kewajiban sekolah memasang foto bupati dan wakil bupati, soal alasan digantinya batik identitas daerah dari motif geblek renteng dengan batik Binangun Kertaraharja dan batik Song Agung Ngambararum, Ambar bersedia memberi tanggapan.
Pria yang tinggal di Muntilan, Magelang itu menegaskan tak ada nuansa politik di balik kebijakan itu. “Tidak ada, tak ada. Saya pastikan tidak ada unsur politis," tandasnya.
Dikatakan, tujuan penggantian motif geblek renteng itu dalam rangka mengembalikan sejarah dan budaya sebagaimana dengan kabupaten/kota se-DIY lainnya. Ada lima gunungan yang menjadi simbol khas.
Gunungan Handayani di Gunungkidul, Gunungan Projotamansari di Bantul, Gunungan Sembada di Sleman, Gunungan Segara Amarta di Kota Jogja dan Kulon Progo terdapat Gunungan Binangun. "Itu saja tujuannya, tidak ada lain-lain," terang Ambar.
Terpisah, mantan Ketua Dewan Kebudayaan Kulon Progo Imam Syafii meminta agar duet Agung-Ambar tidak lagi berkelit menghapus geblek renteng tidak terkait dengan soal politik. Pernyataan itu dinilai sulit diterima nalar oleh publik.
“Agung-Ambar itu produk politik. Bupati dan wakil bupati itu jabatan politis. Tidak perlu malu-malu. Otomatis kebijakannya adalah kebijakan politis,” tandas Imam.
Dia juga mengkritisi dalih memunculkan Gunungan Binangun karena kabupaten/kota lain juga memakai simbol gunungan. Argumentasi yang sering dilontarkan Agung-Ambar itu sulit diyakini kebenarannya.
Faktanya, Kota Jogja juga tak ada gunungan Segara Amarta. Demikian pula dengan Gunungan Handayani di Gunungkidul.
“Gunungkidul itu simbol batiknya walang. Bukan Gunungan Handayani,” ungkapnya. Karena itu, dia meminta agar Agung-Ambar lebih hati-hati sebelum bicara. Banyak mendengar. Memperluas literasi perlu dilakukan.
Imam juga mengomentari alasan Agung menerapkan kebijakan seragam biru bagi ASN setiap Selasa.
Argumennya, tinggal Kulon Progo dan Gunungkidul yang belum menggunakan. Padahal faktanya sampai sekarang, ASN Kota Jogja dan Gunungkidul juga tak memakai seragam biru saban Selasa. Seragamnya masih batik dan coklat khaki.
Alasan Agung karena menjalankan amanat Pergub DIY No. 75 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN juga susah dipertanggungjawabkan. Imam sudah mencermati materi pergub.
Tak ada satu pasal maupun ayat yang memerintahkan kabupaten/kota se-DIY menggunakan seragam biru muda setiap Selasa sebagaimana sudah dipakai ASN di lingkungan Pemprov DIY. Apalagi mengaturnya dengan peraturan bupati/ wali kota.
“Bupati selalu berdalih karena mengikuti provinsi. Sampai-sampai gubernur juga ikut dibawa-bawa untuk menghapus geblek renteng dan menciptakan cerita beliau enggan ke Kulon Progo,” sindirnya.
Di bagian lain, Imam juga menyoal laporan riset komprehensif: Evaluasi dan Dinamika Kepuasan Pelayanan Publik Pemkab Kulon Progo. (oso/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun