JOGJA- Kebijakan kontroversial Bupati Kulon Progo Agung Setyawan belakangan ini menuai perdebatan publik.
Setelah kebijakan penggantian batik motif geblek renteng, muncullah Surat Edaran (SE) Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan.
Isi dari SE nomor 100.3.4.2/034/2026 yang ditandatangani Bupati Kulon Progo Agung Setyawan itu ramai diperbincangkan.
Khususnya pada perintah tentang pemasangan foto pejabat negara dan daerah. Ada tiga foto yang diperintahkan untuk dipasang di setiap sekolah.
Pertama foto Presiden RI dan wakilnya, Gubernur DIY dan wakilnya serta Bupati dan wakilnya.
Total ada enam pigura foto yang terpasang dan memenuhi dinding ruangan jika aturan itu diikuti.
Beberapa ruangan penting dan strategis seperti ruang kepala sekolah dan ruang penting lainnya diprioritaskan.
"Memasang foto pejabat dengan tatanan yang terhormat sebagai wujud penghormatan kepada para pemimpin bangsa dan daerah dalam rangka menanamkan nilai kepemimpinan, kenegaraan, dan kecintaan terhadap tanah air kepada peserta didik," mengutip bunyi poin empat SE tersebut.
Namun Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwaka saat ditanya mengenai implementasi SE mengaku tidak mengetahui secara detail aturan yang termuat di dalamnya.
Ada ketidakkompakan antara pasangan yang sudah satu tahun berjalan bersama memimpin Kulon Progo itu.Padahal, SE tersebut ditandatangani bupati sejak bulan Januari.
"SE-nya nanti akan kami lihat, karena yang tanda tangan dan bikin suratnya kan Pak Bupati," ujarnya saat ditemui pasca mendatangi acara ungkap kasus narkoba di Kantor BNNP DIJ, Jumat (20/2).
Diketahui Agung juga sudah menyosialisasikan SE itu kepada seluruh kepala sekolah di Kulon Progo di Aula Adikarta,
Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (5/2) lalu. Artinya SE itu telah diketahui oleh seluruh pengelola sekolah se Kabupaten Kulon Progo. Sosialisasi yang dilakukan langsung oleh Bupati Agung tersebut juga menuai kontroversi, laporan lengkapnya telah dimuat di SKH Radar Jogja edisi Rabu (11/2).
"(SE) Kami belum pelajari," jawabnya singkat.
Ketika ditanya terkait kebijakan pemasangan foto apakah akan dioordinasikan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) kabupaten maupun provinsi, Ambar juga tak berkomentar banyak. Pemkab Kulon Progo belum menunjukkan tanda-tanda akan mengarah ke sana.
"Aku belum lihat, nanti coba kami lihat sekalian," bebernya.
Turut disinggung juga perihal penggantian motif Geblek Renteng. Motif yang digunakan sebagai batik identitas daerah selama belasan tahun itu dalam kebijakan baru diganti dengan batik motif Binangun Kertaraharja.
Batik yang dibuat saat kepemimpinan Agung, sedangkan geblek renteng merupakan peninggalan Mantan Bupati Kulon Progo, Hasto Wardoyo. Kebijakan tersebut kuat terdapat unsur politis. Namun, Ambar tegas menampik anggapan tersebut.
"(ada unsur politik?) Tidak ada, tidak ada. Saya pastikan tidak ada," tandasnya.
Menurutnya, tujuan penggantian motif geblek renteng itu dalam rangka mengembalikan sejarah dan budaya sesuai dengan kabupaten/kota lainnya.
Terdapat lima gunungan yang menjadi simbol khas 4 kabupaten dan 1 kota di DIJ. Gunungan Handayani di Gunungkidul, Gunungan Projotamansari di Bantul, Gunungan Sembada di Sleman, Gunungan Segara Amarta di Kota Jogja dan Kulon Progo terdapat Gunungan Binangun.
"Itu saja (tujuannya), tidak ada lain-lain," ucapnya. (Oso)
Editor : Bahana.