Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pemkab Kulon Progo Terima Hibah Barang Sitaan KPK di Cakung Jakarta Timur, Asetnya Tanah Beserta Bangunan Mewah dan Kendaraan

Anom Bagaskoro • Jumat, 20 Februari 2026 | 10:44 WIB
TERIMA: Sekretaris Daerah Kulon Progo menerima barang sitaan negara. 
TERIMA: Sekretaris Daerah Kulon Progo menerima barang sitaan negara. 

KULON PROGO - Pemkab Kulon Progo menerima hibah barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hibah dari barang milik negara (BMN) ke daerah itu diterima dalam bentuk tanah beserta bangunan mewah yang terletak di Cakung, Jakarta Timur.

Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kulon Progo Arif Prastowo menjelaskan, pemkab telah menerima hibah BMN berupa tanah, bangunan dan satu unit kendaraan ambulance yang sebelumnya merupakan barang sitaan KPK.

"KPK membuka peluang daerah untuk mengakses hibah barang sitaan, dan tahun ini pemkab berhasil mengakses," ucap Arif, Jumat (20/2/2026).

Arif menjelaskan, barang sitaan KPK biasanya merupakan barang bukti atas kasus tindak pidana korupsi.

Apabila perkara telah diputus, barang tersebut akan berubah status menjadi BMN.

Saat itulah, KPK dapat melakukan lelang ataupun hibah BMN.

Hibah juga memiliki syarat khusus, berupa barang harus diberikan ke pemprov atau pemkab dan bukan pihak swasta.

Khusus pada lelang, barang sitaan biasanya diminati banyak orang dan mudah dijual.

Diantaranya, motor, mobil, hingga barang elektronik.

Sedangkan barang yang dihibah merupakan aset tak bergerak ataupun tak mudah di jual.

Tahun 2025 lalu, Inspektorat Daerah Kulon Progo menerima informasi KPK membuka peluang hibah barang sitaan ke daerah.

Melihat fungsi aset, Irda langsung mengupayakan pengusulan hibah ke KPK.

Pada awal Februari 2026, pengusulan berhasil ditandai dengan penyerahan hibah barang sitaan.

"Minggu lalu Sekda menerima hibah, sekaligus penandatanganan berita acara," ungkapnya.

Hibah barang berupa satu unit rumah mewah beserta tanah di Perumahan Cakung Royal Residence, Jakarta Timur dengan nilai Rp 4 miliar.

Ditambah satu unit kendaraan mobil ambulance. Kedua barang tersebut berasal dari tindak korupsi yang terbongkar di wilayah Jabodetabek.

Pihaknya berharap agar barang hibah dapat digunakan sebaik mungkin.

Salah satu pemanfaatannya, berupa penggunaan aset rumah untuk kantor perwakilan.

Mengingat selama ini, Pemkab Kulon Progo tak memiliki kantor perwakilan di Jabodetabek.

"Bisa jadi kantor perwakilan, sekaligus rumah transit bagi ASN yang bertugas ke Jabodetabek," ungkapnya.

Rumah hasil hibah juga dapat digunakan untuk tempat transit bagi ASN pemkab yang bertugas sementara waktu di Jabodetabek.

Tujuannya, memangkas anggaran biaya menginap di luar kota.

Melihat potensi pemanfaatan yang besar, pihaknya berencana membidik ulang barang sitaan negar di tahun-tahun selanjutnya.

"Misalnya laptop atau alat elektronik, yang nantinya dapat mendukung pelayanan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Taufiq Amrullah menegaskan, barang hibah akan dikelola sebaik mungkin.

Pihaknya memastikan, pengelolaan dilakukan secara tertib dan berorientasi kemanfaatan bagi masyarakat.

"Pertama, menuntaskan proses administrasi dan pencatatan," ungkapnya.

Taufiq menjelaskan, barang hasil hibah perlu dicatat secara rigid sebelum digunakan.

Pada kasus tanah dan bangunan, perlu pencatatan administrasi untuk barang aset daerah.

Termasuk pada kendaraan yang dihibahkan ke daerah.

Audit teknis dan kelayakan juga perlu dijalani. Lantaran, daerah perlu mengetahui kondisi barang.

Misalnya, pada kendaraan ambulans diperlukan penilaian kelaiakan jalan pada kendaraan.

Setelah rentetan proses dilakukan, barang dapat digunakan dengan tanggung jawab OPD pengelola yang telah ditunjuk. (gas)

Editor : Meitika Candra Lantiva
#hibah #kendaraan #Kulon Progo #inspektorat daerah #aset #Pemkab Kulon Progo #barang sitaan kpk #cakung #bangunan #KPK #jakarta timur #tanah