Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Proyek Rest Area di Kulon Progo Mangkrak, Sewa TKD Sindutan oleh Perumda Aneka Usaha Belum Dibayar Hingga Terancam Pemutusan Kontrak Sepihak

Anom Bagaskoro • Kamis, 19 Februari 2026 | 14:00 WIB
MANGKRAK: Bangunan Rest Area Pandawa Maetala masih tak berfungsi hingga 2026. 
MANGKRAK: Bangunan Rest Area Pandawa Maetala masih tak berfungsi hingga 2026. 

KULON PROGO - Proyek pembangunan Rest Area Pandawan Maetala, di Kalaurahan Sindutan, Kapanewon Temon hingga kini masih mangkrak.

Tak hanya itu, pembayaran sewa tanah kas desa ikut menunggak dan nantinya terancam tak diperpanjang lagi.

Lurah Sindutan Sumarwanto menuturkan, hingga kini tak ada aktivitas pembangunan rest area.

Terakhir kali, aktivitas pembangunan terjadi di tahun 2019 lalu.

"Masih sama seperti tahun lalu, tidak ada pembangunan satu bidang tanah juga habis kontrak tahun 2024," ucap Sumarwanto, Kamis (19/2/2026).

Sumarwanto menyampaikan, rest area berdiri di sisi utara Jalan Wates-Purworejo.

Proyek tersebut awalnya dikembangkan oleh Perumda Aneka Usaha dan PT Avicena di jaman kepemimpinan Hasto Wardoyo.

Namun, berujung tak berlanjut akibat faktor yang belum dikatuhui kejelasannya.

Rest area berdiri di atas 43 ribu meter persegi, yang terbagi dalam dua bidang.

Bidang pertama seluas 5 ribu meter persegi telah habis kontraknya, dan 38 ribu meter persegi masih cukup lama masa pemanfaatannya, yakni sampai tahun 2039.

"Biaya sewa yang belum dibayar Rp 157 juta, itu tunggakan tahun 2025," ujarnya.

Masalah rest area tak hanya berkaitan dengan pembangunan.

Mangkraknya pembangunan ternyata juga berdampak ke pembayaran dan status sewa TKD.

Hingga kini, pembayaran sewa TKD yang seharusnya dibayarkan perumda ataupun pemkab tak kunjung diterima kalurahan.

Kejadian serupa sebenarnya telah terjadi di tahun sebelumnya.

Pemkab juga menunda pembayaran sewa TKD senilai ratusan juta rupiah.

Namun, kali ini berbeda kalurahan meminta agar sewa TKD segera dibayarkan.

"Sewa TKD 38 ribu meter persegi juga terancam dibatalkan," ungkapnya.

Sewa TKD Sindutan juga terancam dibatalkan sepihak.

Lantaran, Perumda Aneka Usaha tak akan memanfaatkan bekas pembangunan rest area.

Pembatalan sepihak ini dinilai merugikan desa.

Pasalnya, pembatalan tak diimbangi ketepatan waktu pembayaran dan termasuk pengembalian fungsi TKD sebagai lahan pertanian.

Sementara itu, Direktur Perumda Aneka Usaha Muhammad Nastain memastikan pembayaran tunggakan sewa segera dilakukan.

Akan tetapi, menunggu rapat kuasa pemilik modal (KPM) atau sering disebut RUPS.

"Kalau untuk pembatalan sewa masih menunggu KPM dan kajian," ungkapnya.

Nastain mengungkapkan, pembatalan sewa bidang TKD dapat terjadi.

Akan tetapi, perlu kajian dan rapat KPM.

Khususnya mempertimbangkan kemanfaatan bidang tanah. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Sewa TKD Sindutan #sewa TKD #mangkrak #Kulon Progo #Aneka Usaha #Pemutusan Kontrak Sepihak #proyek #perumda #rest area