KULON PROGO - Ini masukan yang agaknya perlu diperhatikan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan. Kebijakan bupati mengubah warna cat pagar dan gerbang instansi pemerintah dari motif geblek renteng ke kuning hijau pare anom (hijau muda, Red) ada baiknya tidak setengah-setengah. Bupati jangan hanya menyasar ke gedung SD dan SMP sederajat.
“Kalau mau serius Pak Bupati juga menerapkan regulasi itu ke organisasi perangkat daerah (OPD),” saran beberapa aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kulon Progo Minggu (15/2).
Salah satu ASN yang paham dan menguasai aturan pemerintahan, membeberkan soal aturan warna cat gedung instansi pemerintah. Regulasinya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo No. 87 Tahun 2018. Isinya, antara lain, mengatur warna cat bangunan OPD merujuk ke motif geblek renteng. Maklum perbup itu diterbitkan di era Hasto Wardoyo menjabat bupati.
Seperti diketahui, Hasto menjadi bupati yang menetapkan geblek renteng sebagai batik identitas daerah. Tak hanya dipakai seragam ASN dan pelajar, geblek renteng juga menjadi motif berbagai ornamen di gedung pemerintahan.
Tapi sejak Bupati Agung berkuasa, mulai pertengahan 2025 secara perlahan tapi pasti upaya menghapus jejak karya Hasto dimulai. Dari awalnya sebatas bisik-bisik, hingga puncaknya dikeluarkan perbup dan SE bupati.
Perbup Kulon Progo No. 41 Tahun 2025 menghapus penggunaan batik geblek renteng sebagai seragam ASN. Digantikan batik Binangun Kertaraharja dan batik Songsong Agung Ngambararum. Dua motif batik yang diciptakan di masa Agung memerintah. Sedangkan untuk cat pagar dan gerbang sekolah diatur dengan SE bupati No. 100.3.4/2/034/2026.
“Selama Perbup No. 87 Tahun 2018 belum dicabut, artinya masih berlaku. Gedung pemkab maupun OPD masih berwarna cat lama. Masih mempertahankan motif geblek renteng,” ujar ASN yang dikenal dekat dengan berbagai kalangan elite di Kulon Progo tersebut.
Dikatakan, Perbup No. 87 Tahun 2018 secara eksplisit menyeragamkan aristektur gedung dan bangunan lainnya. Catnya didominasi warna hitam, putih, dan abu-abu. Sentuhan ornamen geblek renteng.
Kembali ke perintah Bupati Agung agar sekolah mengecat ulang pagar dan gerbang dinilai masih bersifat sektoral. Lagi-lagi bila bupati benar-benar serius, warna cat instansi pemerintah harus diubah seperti perintah ke sekolah.
Perbup No. 87 Tahun 2018 harus dicabut. Diganti dengan perbup baru. Meski begitu, ada konsekuensinya. Pergantian dari motif geblek renteng ke kuning hijau pare anom tidak mungkin ditanggung pribadi-pribadi pegawai di OPD bersangkutan. Biayanya tak bisa lagi dengan cara patungan alias saweran. “Harus dibebankan ke APBD Kulon Progo. Pertanyaannya, sanggup tidak.
Wong untuk makan minum (mamin) rapat OPD saja kelimpungan kok,” sindirnya.
Keterbatasan Pemkab Kulon Progo membiayai mamin rapat OPD tertuang dalam SE Sekda Kulon Progo No. 900.1.1.3/2714. Dalam SE tersebut, Sekda Kulon Progo Triyono menjelaskan, tak ada lagi anggaran mamin rapat di sejumlah OPD. Ada pemangkasan anggaran. Itu dampak berkurangnya transfer keuangan daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Kulon Progo sebesar Rp 120 miliar.
Triyono menambahkan, anggaran mamin hanya terbatas tiga hal. Pelayanan tamu bupati, wakil bupati, dan DPRD Kulon Progo. Sedangkan untuk OPD tak disediakan. Anggaran mamin rapat di lingkungan Pemkab Kulon Progo betul-betul dipangkas habis.
"Hemat sekitar Rp 10 miliar dengan makan minum rapat dikurangi," ucap Triyono saat menerangkan kebijakan efisiensi anggaran pada APBD 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kulon Progo Agung Kurniawan mengingatkan, pemberlakuan SE bupati sifatnya bertahap. Sejumlah sekolah yang sampai sekarang belum menyesuaikan dengan SE, pemkab tak menyoalnya. “Tak apa-apa. Pemberlakuan bertahap. Sesuai kemampuan sekolah,” jelas Agung Minggu (15/2).
Dari pemantuan di lapangan sekolah yang sudah menjalankan SE bupati seperti SDN 2 Pengasih dan SDN 4 Wates. Pagar dan gerbang tak lagi bermotif geblek renteng. Sudah berubah ke kuning hijau pare anom.
Agung juga menyinggung soal warna cat pagar instansi pemerintah. Menurut dia, pagar bangunan Pemkab Kulon Progo dari dulu sudah berwarna kuning hijau pare anom. Aturan itu sudah berjalan lama. “Sejak zaman Bupati Suratidjo,” ceritanya.
Dari catatan, Suratidjo merupakan bupati Kulon Progo periode 1991-2001. Semasa Suratidjo ini yang mengenalkan motto Kulon Progo Binangun. Menggantikan motto Kulon Progo SIP. Akronim dari Sehat, Indah, dan Produktif yang sebelumnya dicanangkan Bupati KRT Wijoyo Hadiningrat (Sinto Ariwibowo) 1981-1991.
Terpisah, mantan anggota DPRD Kulon Progo Istana SH, MIP kembali bersuara. Dia menyindir kebijakan bupati hanya galak ke sekolah tapi cenderung melempem ke OPD. Indikasinya, mengubah warna cat dan pagar motif geblek renteng baru diberlakukan ke satuan pendidikan. “Untuk instansi pemerintah belum terdengar,” sentilnya.
Dia juga mendengar sejumlah sekolah melakukan karena faktor terpaksa. Sebab, bila “mbalela” kepala sekolahnya yang menjadi korban. Terancam dicopot oleh bupati. Apalagi ada embel-embel klaim bupati, Gubernur DIJ HB X enggan ke Kulon Progo karena simbol geblek renteng yang menghilangkan nuansa gunungan Binangun.
Soal warna cat pagar OPD, di kawasan perkantoran pemkab tak seragam. Misalnya, Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas PMKal Dalduk Kulon Progo, cat warna oranye kusam menghiasi pagar dan gerbang kantor. Sedangkan Gedung Taman Budaya Kulon Progo masih ada ornamen geblek renteng. Ada yang ditutup dengan banner berlogo gunungan Binangun. (gas/kus/laz)
Editor : Herpri Kartun