Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Aturan Penghapusan Geblek Renteng dan Cat Hanya Galak ke Sekolah, Kantor Dinas Masih Melempem

Anom Bagaskoro • Minggu, 15 Februari 2026 | 11:36 WIB

RAMAI: Pengendara sepeda motor melewati Kantor Kesbangpol yang belum berwarna kuning dan hijau.
RAMAI: Pengendara sepeda motor melewati Kantor Kesbangpol yang belum berwarna kuning dan hijau.
KULON PROGO - Kebijakan penghapusan simbol geblek renteng dan cat ulang sekolah mulai terasa di Bumi Binangun.

Sayangnya, aturan ini hanya galak untuk lembaga pendidikan. Sedangkan OPD Pemkab Kulon Progo masih tak mendapatkan instruksi yang sama.

Pantauan Radar Jogja, sejumlah sekolah yang menjadi sorotan penggunaan geblek renteng telah menghapus simbol tersebut.

Di antaranya, SDN 2 Pengasih dan SDN 4 Wates. Gerbang sekolah yang sebelumnya memiliki corak geblek renteng kini telah dikikis catnya.

Namun pemandangan serupa justru tak terlihat di gedung OPD Pemkab Kulon Progo. Lantaran, di kawasan perkantoran pemkab cat gerbang hingga pagar belum seragam.

Sebagai contohnya, Kantir Badan Kesbangpol, Satpol PP, dan Dinas PMKal Dalduk Kulon Progo. Masih terdapat cat kusam bewarna oranye yang justru menempel di pagar dan gerbang.

Paling mencolok berada di Gedung Taman Budaya Kulon Progo, yang masih didapati ornamen geblek renteng. Ornamen itu masih ada walaupun ditutup dengan banner berlogo gunungan.

Situasi perkantoran pemkab yang tak segera dibenahi dikomentari oleh Politisi PDIP Istana. Istana menduga sekolah yang telah menghapus lambang geblek renteng karena terpaksa. Lantaran terdapat ancaman pencopotan kepala sekolah yang dilontarkan bupati.

"Jangan-jangan sekolah menghapus geblek renteng bukan karena kesadaran dan alasan logis," ucap Istana, saat dihubungi Radar Jogja, Minggu (15/2).

Istana menduga, sekolah takut dengan intimidasi politis yang dilontarkan bupati. Utamanya, sekolah yang telah disorot bupati karena dianggap membuat HB X enggan datang ke Kulon Progo.

Ia sama sekali tak mempermasalahkan sekolah yang menghapus simbol geblek renteng. Lantaran, sekolah dalam keadaan terpaksa. Justru, ia menyoroti kebijakan bupati yang justru menyalahkan geblek renteng. Mulai dari unsur sejarah, seni, hingga ketidakhadiran HB X.

"Apa Salah Geblek Renteng?," tanyanya.

Geblek renteng dulunya merupakan produk seni, yang diakui sebagai motif batik, karena terdapat unsur pemenuhan kategori batik di dalamnya. Geblek renteng lantas terus berkembang hingga menjadi identitas daerah. Bahkan ketika digunakan di luar Pulau Jawa, motif ini dikenali banyak orang.

Sementara itu, salah satu ASN yang enggan dikorankan menyebut tak ada regulasi konkrit mengatur cat gedung pemerintahan yang dikeluarkan paling baru. Lantaran, regulasi terakhir kali muncul pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 87 Tahun 2018.

"Aturan itu belum dicabut dan masih berlaku, jadi sebenarnya gedung pemkab dengan cat lama dan simbol geblek renteng tidak bisa disalahkan," ungkapnya.

Perbup yang dikeluarkan tahun 2018 itu, secara eksplisit menyeragamkan aristektur gedung dan bangunan lain. Dari segi cat didominasi hitam, putih, dan abu-abu dengan sentuhan ornamen geblek renteng.

Menurutnya, aturan cat ulang sekolah didasarkan pada surat edaran yang bersifat sektoral. Jika memang gedung perkantoran harus berubah, perlu mencabut perbup lama dan diganti perbup baru. Akan tetapi, langkah ini akan memberikan beban ke APBD Kulon Progo. (gas)

Editor : Bahana.
#HB X #Yogyakarta #Kulon Progo #Pemkab Kulon Progo #Geblek Renteng