KULON PROGO - Dehastoisasi tak hanya berhenti di geblek renteng.
Kebijakan Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mulai merambah ke cat sekolah ataupun lembaga pendidikan.
Ditandai dengan surat edaran yang mengarahkan untuk menyesuaikan warna cat tembok.
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/034/2026 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas dan Implementasi Semboyan Binangun pada Satuan Pendidikan.
Surat tertanggal 5 Januari 2026 itu, menegaskan implementasi filosofi dan logo binangun.
Lembaga pendidikan diminta mengecat pagar, gerbang, dan bagian-bagian tertentu di gedung sekolah.
Pengecatan mendasar dengan warna kuning dan hijau pare anom, menyesuaikan kombinasi yang tidak berlebihan.
Sayangnya, surat edaran tersebut tak menyebutkan pembiayaan dari pemkab Kulon Progo.
Justru pengecatan sekolah ditanggung oleh manajemen sekolah.
Dalam hal ini, sekolah diminta melakukan pengecatan secara bertahap menyesuaikan kemampuan anggaran yang ada.
Dimungkinkan sekolah menggunakan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS).
Walau surat edaran bersifat menyesuaikan anggaran, desakan justru muncul dari Bupati Kulon Progo Agung Setyawan.
Saat peluncuran bahan ajar, Agung menegaskan setiap sekolah harus mematuhi surat edaran yang ada.
"Saya nanti setelah SE-nya dikeluarkan, akan memastikan kalau ada kunjungan dari Provinsi, kita sudah sudah kembali ke gunungan," tegasnya.
Ketegasan Agung juga ditambah dengan ancaman pencopotan jabatan kepala sekolah.
Agung menunjuk SDN 2 Pengasih sebagai contoh salah pengecatan dinding pagar atau tembok.
Lantaran, sekolah tersebut memberikan motif geblek renteng dengan cat di pagar.
"Eee, kok ono SD sing gapurone dilonthang-lantheng warnane, kalau tidak segera diganti, nanti saya ganti Kepala Sekolahnya," ungkapnya.
Walau terkesan memaksa, Agung enggan dianggap melakukan politisasi.
Diterangkan, pemilihan warna cat menyesuaikan dengan sejarah Kulon Progo.
Kuning dan hijau pare anom merupakan kombinasi warna yang digunakan pada simbol gunungan dan merujuk pada keraton.
Informasi yang diperoleh Radar Jogja sejumlah sekolah telah menerapkan aturan pengecatan.
Namun, paling mencolok adalah upaya SDN 2 Pengasih untuk mengecat ulang gerbang sekolah mereka.
Sebelumnya, gerbang sekolah mereka berisi simbol geblek renteng, kini mulai dikelupas. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva