KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo memasang papan peringatan dilarang merusak/menebang vegetasi tanaman laut (pandan/cemara laut dll) tanpa izin.
Hal ini buntut maraknya bangunan liar di kawasan greenbelt Glagah Congot Kulon Progo.
Pelanggaran Tindakan diancam pidana sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Papan peringatan dipasang Selasa (10/2/2026).
"Kami memasang papan peringatan di lokasi yang telah dilakukan monev," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Duana Heru, Selasa (10/2/2026).
Pemasangan peringatan dilakukan di tiga titik greenbelt.
Di antaranya, sisi timur, tengah, barat di tiga kalurahan, yaitu Kalurahan Glagah, Sindutan dan Palihan.
Papan peringatan dipasang sebagai media sosialisasi kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak serampangan merusak alam.
Sebab, rencana untuk mengumpulkan warga belum terealisasi.
Sehingga, melalui media papan peringatan diharapkan warga dapat mengetahui adanya larangan pembabatan sabuk hijau.
"Landasan hukum yang sesuai dengan ketugasan kami adalah Undang-Undang," terangnya.
Dalam papan peringatan, DLH mencantumkan dasar hukum undang-undang dan bukannya kebijakan daerah.
Pertimbangannya berkaitan dengan tugas dan wewenang DLH.
Dalam hal ini, greenbelt dilarang aktivitas penebangan ataupun merusak vegetasi.
Sedangkan aturan daerah dinilai tak konkrit menjelaskan larangan tersebut.
"Kebanyakan regulasi di daerah mengatur pemanfaatan ruang, sehingga kami memilih regulasi undang-undang," tambahnya.
Duana mengakui, pemasangan papan peringatan merupakan tindaklanjut atas kerusakan yang terjadi.
Sebelumnya, tak ada satupun papan peringatan larangan pembabatan greenbelt.
Sehingga, ada kemungkinan warga sekitar tak mengetahui larangan itu.
Papan peringatan dinilai menjadi sarpras yang efektif memberikan sosialisasi ke masyarakat.
Lantaran, terpampang jelas dan di area yang dimungkinkan dibangun usaha oleh masyarakat.
Ide papan peringatan juga berasal dari saran beberapa pihak untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Terkait kerusakan yang telah terjadi, DLH Kulon Progo belum bisa memberikan kejelasan solusi konkrit.
DLH belum akan melakukan penanaman ulang cemara ataupun pandan laut.
Akan tetapi, area greenbelt tetap dibuka untuk penanaman oleh masyarakat melalui jalur swadaya ataupun CSR. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva