KULON PROGO - Penebangan pohon cemara udang dan pandan laut di Greenbelt Glagah-Congot tak ditanggapi gerak cepat oleh Dinas Pariwisata Kulon Progo. Hingga kini tak ada tindak lanjut konkret dan hanya mengandalkan kordinasi sebagai alasan.
Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman menjelaskan, kasus pembabatan greenbelt Glagah-Congot telah ditanggapi dengan penerjunan tim gabungan monitoring evaluasi. Sayangnya, hingga kini tindaklanjut penanganan masih digodog pihaknya.
"Kami masih berproses dan berkordinasi untuk penyusunan kebijakan," ucap Sutarman Senin (9/2/2026). Ia menjelaskan, penyusunan kebijakan berkaitan dengan penggunaan kawasan greenbelt sekaligus sempadan pantai.
Dinpar mengakui, idealnya kawasan greenbelt tak boleh didirikan bangunan. Hal ini mengacu pada kebijakan pemanfaatan lahan dan aspek tata ruang.
Penyusunan kebijakan berkemungkinan diarahkan pada penataan kawasan pariwisata. Dalam hal ini, kawasan pariwisata Glagah ataupun Congot dapat diperluas hingga mengakomodasi area sabuk hijau itu.
Akan tetapi pihaknya masih mematangkan wacana penataan ini. "Kajiannya bisa luas, termasuk menghitung daya tampung kawasan," ungkapnya.
Sutarman berdalih, lamanya penyusunan kebijakan berkaitan dengan penghitungan daya tampung. Kawasan pariwisata di area greenbelt idealnya harus dibatasi jumlah penggunanya. Tujuannya meminimalisasi kerusakan akibat aktivitas manusia dan usaha.
Dinpar Kulon Progo mengupayakan pematangan kebijakan penataan kawasan. Tak ada target yang jelas terkait kapan kebijakan penataan segera ditetapkan. Dinpar justru meminta lurah di kawasan greenbelt melakukan penyetopan aktivitas berusaha di Glagah-Congot.
"Kami meminta lurah setempat untuk mencegah dan menyetop warga atau investor yang hendak membuka bangunan warung disana," ungkapnya.
Sutarman mengaku, dinas pariwisata mendapat kritikan tajam terkait pengelolaan pariwisata yang ada di greenbelt. Kritikan masuk setelah beberapa pihak menemukan kerusakan dan kesemrawutan pada greenbelt Glagah Congot. Akan tetapi, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena masih menunggu penyusunan kebijakan.
Pantauan Radar Jogja, aktivitas usaha di kawasan greenbelt Glagah Congot terus berjalan. Hal ini tak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIJ Nomor 40 Tahun 2025 tenang Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai.
"Dalam pergub sempadan Pantai Glagah 300 meter, dan Congot 200 meter," ucap narasumber ASN yang tidak mau disebutkan namanya itu.
Narasumber ini menjelaskan, sempadan pantai dilarang didirikan bangunan. Akan tetapi, dalam regulasi itu terdapat kesempatan agar sempadan pantai dapat digunakan untuk sektor pariwisata dengan syarat tertentu.
Paling utama tidak merusak ekosistem. Termasuk di dalamnya, terdapat penetapan kawasan peruntukan pariwisata. (gas/laz)
Editor : Herpri Kartun