Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Dinpar Kulon Progo Godog Kebijakan Penataan Kawasan Pariwisata Pantai Glagah Congot Agar Tak Rusak Greenbelt

Anom Bagaskoro • Senin, 9 Februari 2026 | 15:46 WIB
Monitoring kawasan Greenbelt Pantai Glagah Congot Kulon Progo oleh stakeholder Pemkab Kulon Progo.
Monitoring kawasan Greenbelt Pantai Glagah Congot Kulon Progo oleh stakeholder Pemkab Kulon Progo.

KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo perlu bertindak tegas terhadap pembangunan liar pesisir pantai yang merusak pohon cemara udang dan pandan laut.

Sebab, jika hal ini dibiarkan, bangunan liar semakin marak dan dampaknya dapat merusak area hijau pencegah abrasi.

"Kami masih berproses dan berkoordinasi untuk penyusunan kebijakan," ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman, Senin (9/2/2026).

Lebih lanjut dikatakan, penyusunan kebijakan berkaitan dengan penggunaan kawasan greenbelt sekaligus sempadan pantai.

Idealnya kawasan greenbelt tak boleh didirikan bangunan.

Hal ini mengacu pada kebijakan pemanfaatan lahan dan aspek tata ruang.

"Penyusunan kebijakan dimungkinkan pada penataan kawasan pariwisata," tuturnya.

Dalam hal ini, kawasan pariwisata Glagah ataupun Congot dapat diperluas hingga mengakomodir area greenbelt.

Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman.
Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Sutarman.

Kendati itu, kata Suatarman, wacana penataan ini masih dimatangkan.

Sebab, kajiannya bisa luas, termasuk menghitung daya tampung kawasan.

Setelah menjadi bahan pertimbangan, menurutnya, kawasan pariwisata di area greenbelt idealnya harus dibatasi jumlah penggunaannya.

Tujuannya meminimalisir kerusakan akibat aktivitas manusia dan usaha.

Kebijakan tersebut masih digodog, tetapi Dinas Pariwisata belum dapat memastikan kapan target kebjiakan penataan itu terwujud dan sehgera ditetapkan.

Instansinya meminta agar lurah setempat untuk melakukan penyetopan aktivitas buka lahan di greenbelt Glagah-Congot.

"Kami meminta lurah setempat untuk mencegah dan menyetop warga atau investor yang hendak membuka bangunan warung disana," ungkapnya.

Tentu hal ini menjadi pekerjaan rumah Pemkab Kulon Progo untuk segera menyelesaikan hal ini.

Agar penataan pantai tidak lagi semrawut dan tetap menjaga kelestarian alam tanpa merusaknya.

Dari pantauan Radar Jogja aktivitas usaha di kawasan Greenbelt Glagah Congot terus berjalan.

Berikut daftarnya!


1. Juni 2024 muncul warung semi permanen (langsung ditertibkan)
2. April 2025 terjadi penebangan cemara udang (langsung ditertibkan)
3. Agustus 2025 terdapat proyek pembangunan pemecah ombak Greenbelt glagah congot, warung semi permanen bermunculan.
4. Oktober 2025 proyek selesai, warung tetap beroperasi tanpa penertiban. (Ada 5 warung beroperasi bagian timur dekat glagah)
5. November 2025 muncul kafe dan warung di greenbelt timur (10 kafe atau warung, terus bertambah hingga akhir tahun).
6. Desember 2025 muncul warung atau kafe di sisi barat dekat congot (pembabatan mulai bertambah).

PEMANTAUAN: Personel Tim Gabungan meninjau bangunan liar di greenbelt. 
PEMANTAUAN: Personel Tim Gabungan meninjau bangunan liar di greenbelt. 

Aktivitas tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pemanfaatan Ruang Sempadan Pantai.

"Dalam pergub sepadan Pantai Glagah 300 meter, dan Congot 200 meter," ucap narasumber ASN yang tak mau disebutkan namanya.

Narasumber menjelaskan, sempadan pantai dilarang didirikan bangunan.

Akan tetapi, dalam regulasi itu terdapat kesempatan agar sempadan pantai dapat digunakan untuk sektor pariwisata dengan syarat tertentu.

Paling utama tidak merusak ekosistem.

Termasuk didalamnya, terdapat penetapan kawasan peruntukan pariwisata. (gas)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#Dinpar Kulon Progo #Pariwisata #Pantai Glagah Congot #Pemkab Kulon Progo #greenbelt #Penataan Kawasan #Kebijakan