KULON PROGO - Arahan Presiden RI untuk merapikan baliho di setiap Kabupaten/Kota segera ditindaklanjuti. Satpol PP Kulon Progo segera menwrtibkan baliho hingga atribut partai.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kulon Progo Budi Setiawan menyampaikan, pihaknya berpegang Peraturan Daerah Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2017. Pada perda, terdapat ketentuan pemasangan baliho, reklame, ataupun media informasi.
"Perlu dilihat ijin pemasangan, pajak, dan cara pemasangan," ucap Budi, Minggu (8/2).
Budi menjelaskan, sebuah reklame atau media infoemasi dapat ditertubkan apabila menyalahi salah satu dari tiga indikator.
Pemasang diwajibkan mengantongi ijin pemasangan yang didaftarkan ke DPMPT SP. Selanjutnya pemasang harus membayar pajak daerah ke BKAD Kulon Progo. Setelah mengurus dua syarat itu pemilik perlu memastikan pemasangan sesuai ketentuan.
Pemasangan harus memperhatikan fungsi aset daerah. Baliho ataupun sejenisnya dilarang dipasang menempel ataupun menggunakan aset daerah ataupun fasum. Termasuk menempel dengan cara memaku pada pohon perindang jalan. Kasus pemasangan yang salah seringkali ditemukan di Bumi Binangun.
"Baliho atau sejenisnya tak banyak di Kulon Progo, hanya saja setiap giat selalu ditemukan," ucapnya.
Satpol PP Kulon Progo mengaku dalam seminggu dua kali giat penertiban reklame sering dilakukan. Personelnya setiap minggu menyisir satu kapanewon. Sekali penertiban ditemukan 5-10 rekame yang ditertibkan. Hal itu terus bermunculan di beberapa kapanewon lain.
Seperti di Februari ini, Satpol PP masih melakukan inventarisasi reklame berpajak. Tujuannya, memastikan setiap pelanggaran ditertibkan sesuai fakta yang ada. Baik melanggar perijinan, tak membayar pajak, ataupun kesalahan pemasangan.
Selain reklame, Satpol PP juga menyisir penggunaan atribut partai. Sejak awal tahun 2026, diketahui terdapat dua partai yang sedang merayakan Hari Ulang Tahun. Selama itu pula, pemasangan media informasi berupa bendera menjamur di sepanjang jalan.
"Kebanyakan dipasang di Jalan Nasional, itu sudah ada surat pengajuan ijinnya," ucapnya.
Budi menjelaskan, catatan pihaknya menunjukakn pemasangan bendera parpol telah berlandaskan ijin. Namun, banyak pemasangan bendera yang menempel di fasilitas umum. Pihak parpol menanggapi hal itu, dengan permintaan dispensasi.
Sama seperti baliho, penertiban atribut parpol dapat terjadi akibat tiga indikator yang tak terpenuhi. Selain itu, penertiban atribut menitikberatkan penertiban mandiri.
Jika pemasang memasang dengan metode salah, Satpol PP segera mengirimkan surat teguran agar menyesuaikan pemasangan. Jika selama empat hari tak diindahkan, Satpol PP akan melakukan penertiban. (gas)
Editor : Bahana.