KULON PROGO - Kasus warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara asing dikomentari oleh Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. WNI yang telah menjadi tentara asing dipastikan kehilangan kewarganegaraannya.
Menkum RI Supratman saat meninjau Pos Bantuan Hukum di Kalurahan Sukoreno, menanggapi mencuatnya kasus dua WNI yang menjadi tentara asing. Di antaranya Satria Kumbara dan Bripda Muhammad Rio. Keduanya merupakan WNI yang kini menjadi tentara bayaran Rusia.
"Mau itu Brimob ataupun masyarakat biasa, kalau sudah menjadi tentara asing hilang sudah status WNI," ucap Supratman, saat ditemui awak media di Balai Kalurahan Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo Selasa (19/1).
Menurutnya, hilangnya status kewarganegaraan akibat menjadi tentara asing tertuang jelas pada undang-undang. Tepatnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menitikberatkan penyebab kehilangan kewarganegaraan.
WNI yang hendak menjadi tentara asing, disyaratkan untuk memperoleh izin dari presiden. Apabila tak mengantongi izin, dipastikan WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraan. "Undang-undang sudah seperti itu, kalau mau jadi WNI lagi lewat jalur naturalisasi," tegasnya.
Supratman juga mengomentari kasus Satria Kumbara yang meminta bantuan ke pemerintah Indonesia. Permintaan bantuan itu, tak bisa langsung ditanggapi. Sebab Satria Kumbara bukan lagi WNI. Dalam hal ini, pemerintah tak lagi memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan.
Selain tak menerima perlindungan, kedua WNI berpotensi kehilangan paspor. Lantaran, status kewarganegaraan telah dicabut. Sehingga, kedua WNI ini tak bisa berpulang ke Indonesia dengan paspor Indonesia.
"Tidak bisa berkunjung ke Indonesia lagi, paspornya oleh Kementerian Imipas pasti dicabut," ungkapnya.
Hingga saat ini, kedua WNI yang telah menjadi tentara asing belum menjalin komunikasi kembali dengan pemerintah Indonesia. Akan tetapi, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperoleh status WNI kembali dengan cara naturalisasi.
Supratman menjelaskan, Kementerian Hukum tak memiliki peran aktif dalam melacak WNI yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan. Sebab, kebanyakan WNI yang menjadi tentara asing memiliki jalur pribadi. Mereka datang sebagai turis, namun justru mendaftar sebagai tentara asing lewat jalur pribadi. (gas/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita