KULON PROGO - Hubungan antara lembaga legeslatif dan eksekutif di Kulon Progo sedang dingin.
Lantaran, pernyataan Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko dinilai DPRD Kulon Progo tak beretika.
Hal ini dipicu terkait pernyataan Ambar Purwoko saat Rapat Paripurna HUT ke-73 DPRD Kulon Progo, Senin (19/1/2026).
Saat itu, Ambar mewakili Bupati Kulon Progo yang berhalangan hadir.
Dalam pidatonya, Ambar meminta agar Anggota DPRD lebih disiplin.
"Catatan bagi kami adalah tingkatkan kedisplinan, forkompimda dan pimpinan sudah hadir tapi anggota dewan belum," ucap Ambar, dalam sambutannya di rapur, Senin (19/1/2026).
Ambar menyinggung ketidaktepatan waktu anggota DPRD Kulon Progo dalam mengikuti Rapur.
Lantaran, saat forkompimda serta pimpinan rapur hadir banyak Anggota DPRD belum memasuki ruang rapur.
Pernyataan itu menimbulkan dinamika selama rapur berlangsung.
Sekretaris Fraksi Amanat Persatuan Pembaruan (APP) DPRD Kulon Progo Nasib Wardoyo menanggapi pernyataan Ambar Purwoko sebagai kurangnya etika dalam komunikasi.
Pernyataan wabup juga dinilai tak berdasar.
"Pernyataan pak wabup tidak beretika, kami sudah di area ruang rapat rapur malah dikira terlambat hadir," ucap Nasib, Selasa (20/1/2026).
Nasbi menjelaskan, pernyataan wabup perlu diklarifikasi.
Pasalnya, anggota DPRD Kulon Progo telah hadir sebelum rapur berjalan.
Kebanyakan dari anggota menunggu kehadiran dari Bupati dan Wabup Kulon Progo.
Selama menunggu itu, anggota dewan berada di ruang fraksi masing-masing yang hanya berjarak belasan meter dari ruang rapur.
Selama itu pula, anggota melakukan diskusi di dalam ruang fraksi.
Utamanya, diskusi terkait penyampaian aspirasi masyarakat hingga peraturan daerah.
Saat rapat dinyatakan siap, Sekretariat DPRD Kulon Progo memberikan kode agar anggota legeslatif untuk segera masuk ke ruang rapat.
"Justru kami yang sering menunggu, anggota dipastikan sudah masuk ruang rapur sebelum pimpinan hadir di dalam," ungkapnya.
Pernyataan tidak disiplinnya anggota DPRD Kulon Progo lantas menjadi pertanyaan Nasib.
Pasalnya, pernyataan itu tak menunjukkan kapasitas wabup sebagai perwakilan lembaga eksekutif.
Dalam hal ini, lembaga legeslatif dan eksekutif merupakan mitra kerja yang sama derajatnya.
Nasib juga menyoroti konsensus atau aturan tak tertulis jika bupati tak hadir dalam rapur.
Terdapat konsensus, jika bupati tak hadir dalam rapur maka perwakilan dari pemkab wajib memamitkan ketidakhadirannya.
Dalam kasus rapur, Wabup tak menjelaskan ataupun menerangkan ketidakhadiran bupati.
"Wabup juga pernah sidak ruang fraksi, mengatakan kalau ada ruang fraksi yang tak ada penghuninya," ungkapnya.
Kejengkelan anggota DPRD terhadap sikap wabup juga ditambah dengan kejadian sebelumnya.
Awal menjabat sebagai wabup, Ambar sempat melakukan sidak ruangan anggota DPRD Kulon Progo.
Padahal setiap harinya, DPRD rutin ngantor ataupun menjalankan tugas legeslatifnya.
Menurutnya, rentetan sikap wabup membuat hubungan antara legeslatif dan eksekutif berpotensi tak harmoni.
Pasalnya, banyak anggota telah kecewa dengan sikap tersebut.
Utamanya, pernyataan saat rapur terbaru. Bahkan beberapa anggota dewan menganggap sikap wabup terlalu kemlinthi.
Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP DPRD Kulon Progo Edi Priyono berkomentar dengan nada rendah.
Menurutnya, pernyataan wabup menjadi pengingat anggota dewan untuk disiplin.
"Pak Wabup punya niat baik mengajak untuk disiplin," ungkapnya.
Edi menyampaikan, niat baik tersebut telah diterima sebagian besar anggota DPRD Kulon Progo.
Baca Juga: Tips Bicara Percaya Diri di Depan Umum untuk Pemula, Yuk Simak
Namun, cukup disayangkan jika penyampaian niat baik tersebut tak tepat waktu dan tempat.
Mengingat penyampaian berada di rapur, serta tak sesuai dengan realitas yang ada.
Kondisi inilah, yang membuat hubungan legeslatif dan eksekutif berpotensi tak harmonis.
Pihaknya berharap agar Wabup lebih arif dalam berucap serta tak memancing kegaduhan.
Menurutnya, kegaduhan yang baik justru berasal dari keramaian bekerja akibat aspirasi masyarakat ditangkap dewan, lalu dieksekusi oleh pemkab. (gas)
Editor : Meitika Candra Lantiva